Bima, Bimakini. – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Madapangga, IPDA Ruslan membubarkan judi sabung ayam, Sabtu (7/11). Pembubaran judi sabung ayam tersebut di belakang gudang Asta Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Kasubag Humas, AKP Hanafi mengatakan, setelah mendapat informasi awal dari masyarakat, Kapolsek, IPDA Ruslan mengumpulkan anggota yang sedang piket lalu memberikan arahan kemudian memimpin anggotanya menuju TKP.
Sekitar 50 meter sebelum tiba di TKP kehadiran petugas Polsek Madapangga dilihat oleh salah satu warga setempat. Kemudian lari memberitahukan temannya, sehingga para pelaku judi sabung ayam berhamburan sambil membawa ayam aduannya.
“Saat pembubaran judi sabung ayam tersebut tidak ditemukan para pelaku dan tidak ada barang bukti yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Kapolsek Madapangga bersama anggota membongkar arena judi sabung ayam dan membakarnya di TKP. “Kami tidak akan tolerir yang berkaitan penyakit Sosial masyarakat termasuk kegiatan sabung ayam dan kamipun terus memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat terkait kegiatan sabung ayam ini, agar tidak terulang kembali,” tegas Kapolsek.
Pembubaran judi sabung ayam itu mengingat kegiatan ini sangat meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu kamtibmas setempat. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.