Kota Bima, Bimakini.- Mantan Wakil Walikota Bima, H Arahman H Abidin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Bima Kota sebagai saksi kasus dugaan korupsi honor dan SPPD fiktif Bapedda dan Litbang Kota Bima sebesar Rp 1,1 miliar tahun 2017.
Mantan Wakil Walikota Bima kini duduk sebagai anggota DPRD provinsi NTB itu menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Selasa (24/11) pekan lalu dan dicecar 34 pertayaan.
Kasat Reskrim Polres Bima-kota, Iptu Hilmi Prayuho SIk mengatakan, H A Rahman diperiksa kurang lebih 5 jam oleh penyidik.
Ada sekitar 37 pertanyaan ditanyakan pada bersangkutan, termasuk 24 dokumen dari tandatangan pada surat kuitansi penerimaan uang.
Namun yang diakui hanya 1 kuitansi ditandatangi dengan nominal Rp 2 Juta, selebihnya bersangkutan tak mengakui.
“Diakui diterima hanya 1 kuitansi tersebut dari jumlah total 24 kuitansi, ” ungkap Hilmi.
Tambahnya, Sementara jumlah dana tertera dalam kuitansi seluruhnya sebayak Rp 37 juta.
Ditanyakan apakah akan ada pemeriksaan lanjutan? Kata Hilmi akan lihat perkembangannya dulu, apakah memang perlu atau tidak. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.