Bima, Bimakini.- Kasus pengerusakan pintu IGD RSU Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang terjadi, Kamis (19/11), sekitar pukul 15.00 Wita, sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo, Jum’at (20/11), sekitar pukul 09.20 Wita. “Kasus itu memang sudah dilapor ke polisi, karena menyangkut fasilitas umum yang merupakan milik negara,” ujar Kasi Hukum dan Humas RSU Sondosia, Anwar, SH.
Terkait hal itu sudah ajukan beberapa saksi yang berada di TKP. Antara lain, sebutnya Koordinator Satpam. “Kita harap polisi mengusut tuntas kasus tersebut, supaya ada efek jera bagi warga yang suka berbuat anarkis,” ujarnya.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan direktur, RSU Sondosia akan buka pelayanan Senin (23/11) mendatang. “Pelayanan akan dibuka kembali. Yakni pada Senin (23/11),” tukasnya.
Ditambahkannya, jumlah pegawai yang terpapar Covid 19 sebanyak 8 orang. Dari jumlah tersebut, dokter 1 dan Nakes 7 orang. “7 Nakes tersebut merupakan petugas IGD dan ruang rawat kelas 1, 2 dan 3. Saat ini masih jalani isolasi mandiri,” sebutnya.
Kapolsek Bolo IPTU Juanda membenarkan pihak RSU Sondosia telah memberikan pengaduan kasus tersebut dengan tanda terima pengaduan Nomor : TTP/139/XI/2020/P. Bolo pada Jum’at (20/11). Adapun kronologis kejadian, sambungnya, pada awalnya datang masyarakat yang membawa keluarganya untuk berobat ke RSUD Sondosia, namun sudah diberitaukan oleh satpam yang pada saat itu sedang piket bahwa RSUD sedang ditutup karena staf yang bertugas di IGD terpapar Covid – 19.
“Karena tidak terima, mereka mengamuk dan melempar pintu IGD dengan batu,” ucapnya kutip keterangan Kasi Hukum dan Humas RSU Sondosia.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihak RSU Sondosia merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. “Anggota sudah turun untuk olah TKP, barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca dan batu,” ungkapnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.