Bima, Bimakini.- Spanduk Paslon Hj Indah Dhamayanti Putri – Drs H Dahlan (IDP-Dahlan) yang dipasang saat kegiatan pasar murah di Desa Kore Kecamatan Sanggar, Rabu (18/11) berbuntut panjang. Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima Syafru-Ady (Syafaad) melaporkan Kadis Perindag Kabupaten Bima dan sejumlah nama lainnya ke Bawaslu, Kamis (19/11).
Tim Paslon Syafru-Ady, Bahri mengatakan, yang terjadi saat pasar murah tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata. Pihaknya pun melihat pemerintah daerah melalui Dinas Perindag menggelar kegiatan dimaksud, sengaja memasang spanduk Paslon IDP-Dahlan sebagai bentuk kampanye terselubung. “PJS Bupati Bima dan dinas terkait telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan politik salah satu Paslon,” ungkapnya usai melapor di Kantor Bawaslu.
Menurut Bahri, ini merupakan pelanggaran. Dirinya pun sudah kontak tim di Kore dan membenarkan pasar murah terpasang spanduk Paslon IDP-Dahlan. “Kami berharap Bawaslu, tetap memproses dan menjalankan aturan dalam bekerja,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurahman, SH membenarkan menerima laporan terkait beredarnya spanduk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima IDP-Dahlan pada acara pasar murah di Desa Kore Kecamatan Sanggar. “Antara lain yang dilapor oleh Tim Paslon Syafaad adalah Kadis Perindag (M) dan petugas yang ada di lapangan,” ucapnya.
Terkait spanduk Paslon petahana itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran awal. Karena ini informasi awal dan Bawaslu tidak mengawasi langsung kegiatan pasar murah. “Namun setelah dapat laporan, kita melakukan penelusuran sekaligus penanganan selama 5 hari kedepan,” terangnya.
Mengenai laporan itu apakah memenuhi syarat formil dan materil, pihaknya akan langsung tindaklanjut dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor. Jika beberapa oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas, maka akan direkomendasikan ke KASN. “Bahkan jika terbukti ada unsure pidana, akan dinaikkan ke penyidik,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.