Kota Bima, Bimakini.- Bagi anda korban serta ahli waris korban aksi tindak pidana terorisme yang ada berada di Wilayah Bima, berhak mendapatkan bantuan khusus dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT-RI).
“Pengajuan permohonan yaitu berupa bantuan mulai dari medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial,” ujar Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban BNPT RI, Kolonel Czi Roedy Widodo dalam pertemuannya bersama korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme Bima di ruangan Commander Center Polres Bima Kota, Rabu (18/11).
Disampaikan Yoedi, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk silahturahim guna membangun komunikasi lebih baik lagi antara korban dan ahli waris korban tindak pidana kasus terorisme, terhitung dari tahun 2008 hingga 2018 di wilayah Bima.
“Selaku ahli waris dapat mengajukan
permohonan guna mendapatkan bantuan pemulihan Korban. Bantuan kepada para korban aksi terorisme berupa perawatan medis dan psikologis, rehabilitasi psikologis, dan psikososial,” ujarnya.
Dalam proses untuk mendapatkan kompensasi nantinya papar Roedy, bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Dalam permohonan kompensasi itu harus memuat identitas korban, identitas ahli waris atau keluarganya, uraian tentang peristiwa, dan uraian kerugian yang nyata-nyata yang diderita,” urainya.
Karena katanya ini merupakan hak para korban serta ahli waris korban tindak pidana terorisme yang ditetapkan melalui regulasi penetapan anggaran atau satuan biaya yang mulai diberlakukan sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018.
“Dimana yang mengatur tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020, telah di undangkan pada tanggal 8 Juli 2020,” paparnya.
Hadir dalam pertemuan itu para korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme seperti Sri Pudji Astuti ahli waris dari Rokhmad Saifuddin, korban penusukan di Polsek Bolo, Bripka Abdul Gafur, korban langsung penyerangan menggunakan Senpi,
Ahli waris Bripka M Yamin yang merupakan
Korban penembakan hingga meninggal dunia.
Selain itu juga hadir Hafsar ahli waris Almarhum Abdul Salam yang merupakan korban penembakan serta korban langsung penembakan namun masih terselamatkan nyawanya, AKP Hanafi.
“Alhamdulillah korban dan ahli waris korban terorisme ini bahagia dan menyambut kabar dengan baik. Semoga tetap terus terjaga seperti ini,” tutup Kasat Intel Polres Bima Kota, IPTU Muhammad Ananda yang hadir dalam pertemuan tersebut. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.