Bima, Bimakini.- Kartu Keluarga sejahtera (KKS) Kombo PKH berfungsi sebagai ATM penarikan bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI. Yang berhak memegang kartu tersebut adalah penerima PKH, bukan agen penyaluran tertentu.
Informasi yang mencuat di media, terkait ada oknum agen brilink yang memegang atau menguasai KKS KPM PKH adalah perbuatan yang menyalahi ketentuan. Tidak ada aturan Agen penyalur tertentu menyimpan atau menguasai KKS milik KPM PKH dengan alasan apapun tanpa terkecuali. Karena KKS tersebut adalah hak milik Penerima Manfaat Bansos PKH
Koordinator Wilayah PKH NTB 1, Nurhasim menjelaskan, Penerima PKH diberikan KKS atau karto kombo tersebut sebagai alat menarik/mencairkan bantuan PKH. Pencairan bisa melalui Teras ATM terdekat atau agen penyalur yang sudah ditentukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara). Jika melihat pada pemberitaan terkait ada oknum agen penyalur yang menyimpan KKS/ATM penerima PKH, sebaiknya dikembalikan kepada Penerima PKH. Sebab, agen penyalur hanya sebagai tempat untuk penarikan/transaksi penyaluran, bukan penerima hak yang menyimpan dan menguasai KKS PKH.
“Oknum agen penyalur tidak berhak menyimpan atau menguasai hak properti perbankan milik KPM PKH,” katanya, Ahad (29/11).
Kata dia, jika benar keluhan penerima PKH, maka akan dikoordinasikan dengan pendamping PKH dan Dinas Sosial Kabupaten Bima serta Pihak Bank Cabang, agar mengawasi secara ketat agen-agen penyalur bansos PKH. Jika benar ditemukan, agar diadvokasi dan dikembalikan kepada yang berhak.
Untuk kebenaran informasinya ini pula, lanjut mantan wartawan ini, akan ditelusuri kembali. Sebab Sebelumnya ada warga yang mengadukan hal ini, dan telah disampaikan ke pendamping PKH untuk kroschek di lapangan. Kemudian telah diminta untuk advokasi agar KKS tersebut segera di kembalikan ke penerima PKH. Seperti kejadian di Desa yang sama yaitu di Desa Campa. KKS itu telah dikembalikan.
Acie sapaan akrab pria asal Kumbe ini berharap, kejadian ini tidak boleh dibiarkan. Jika ada kejadian seperti ini lagi, ia berharap masyarakat harus berani mengadukan atau melaporkan ke Pendamping PKH atau di Dinas Sosial setempat. Agar KKS tidak berpindah tangan ke pihak lain.
Penarikan bantuan PKH tidak mesti di Agen tertentu. Bisa saja ditarik/dicairka bantuan PKH di teras ATM terdekat. Penarikan dilakukan sendiri, tanpa dititipkan pada pihak tertentu atau orang tak dikenal.
“Sosialisasi tentang KKS dipegang sendiri oleh penerima PKH sudah masiv dilakukan oleh SDM PKH Kabupaten/Kota. Untuk meminilisir potensi kejadian seperti ini,” ujarnya.
Jika benar ada dugaan penguasaan KKS PKH oleh Oknun Agen Penyalur. Ia mendesak pihak bank cabang Bima menegur Oknum tersebut. Karena tindakannya, tidak dibenarkan dalam ketentuan Penyaluran bansos PKH.
Bantuan PKH, bukan bantuan dari Pihak Bank atau agen Penyalur. Namun, bantuan PKH tersebut dikirim oleh Kemensos langsung ke rekening Penerima PKH. Mengapa melalui rekening, dimaksudkan penyaluran non tunai tersebut untuk mengindari penyalahgunaan oknum tertentu untuk memotong bantuan PKH.
Jadi, pihak Bank dalam konteks penyaluran bansos melalui agen Penyalur, hanya sebatas sebagai tempat pencairan bantuan. bukan dalam kapasitas pemberi bantuan. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.