Bima, Bimakini.- Aliansi Pemuda Madapangga (APM) dan Kesatuan Pemuda Anti Korupsi (Kapak) NTB kembali mendesak Polda NTB untuk menetapkan tersangka kasus GOR Bima di Desa Panda.
Perwakilan APM, Rizki Ar menuturkan, kasus dugaan korupsi GOR Bima tersebut sampai detik ini belum juga ada penetapan tersangka. Sehingga pihaknya menilai penanganan kasus tersebut terindikasi ada kepentingan terselubung. “Sampai detik ini pihak Polda NTB belum juga menetapkan terangka terkait dugaan kasus korupsi GOR Bima. Padahal sangat jelas temuan di lapangan banyak pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, jika memang pihak Polda NTB punya niat serius dalam penyelesaian serta demi memberantas para koruptor di NTB ini. Harusnya proses hukum kasus ini tidak mandek, apalagi sejumlah bukti kuat sudah dilaporkan. “Kapolda NTB harus bertindak adil dan jangan biarkan kasus ini berlarut larut. Segera tetapkan para tersangka yang terlibat merugikan uang negara ini,” tegasnya.
Dirinya menilai, hal ini justru memunculkan spekulasi publik, bahwa penerapan supremasi hukum pincang sebelah. “Bahkan terkesan tumpul ke atas tajam ke bawah,” terangnya.
Jika pihak Polda NTB belum juga menetapkan tersangka atas dugaan korupsi GOR Bima tersebut, maka pihaknya mengancam akan menggelar aksi lagi. Polda NTB dan Kejati NTB segera melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi GOR Bima yang sempat dihentikan dengan alasan PKK meninggal dunia. Meminta Polda segera panggil seluruh jajaran Dinas Dikbudpora Bima yang terlibat dalam pembangunan GOR Bima. “Termasuk mendesak Polda NTB agar segera menetapkan para tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran pembagunan GOR Bima,” ungkapnya.
Selain itu, mendesak Pihak Pengadilan Negeri Kota Bima untuk segera membebaskan Syamsulrizal alias Rizal Patikawat yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Bima yang terkesan dipaksakan. “Kita juga menuntut agar tidak melanjutkan kasus Syamsulrizal yang dinilai tendesius,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.