Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Langgar Protokoler Covid19, Tiga Paslon Bupati dan di Bima dapat Sanksi

Imran, SPdI, SH

Bima, Bimakini.- Tiga Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima disanksi karena melanggar protokol Covid-19 saat berkampanye. Yakni masing-masing Paslon tidak melaksanakan kampanye selama tiga hari. Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima tersebut yakni  dr Irfan- H Herman Alfa Edison (IMAN),  Drs H Syafrudin H M Nur- Adi Mahyudin SE (Syafa’ad) dan Hj Indah Dhamayanti Putri SE- Drs H Dahlan (In-Dah).

“Semua Paslon tersebut kita berikan sanksi tidak melaksanakan kampanye selama 3 hari karena melanggar protokol Covid-19 Terhitung mulai hari ini, Sabtu (21/11) sampai dengan Senin (23/11) mendatang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran SPdi SH.

Kata dia, keputusan itu menindaklanjuti  surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bima. Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait kepatuhan protokol Covid-19 yang tertuang dalam poin pasal tentang sanksinya.

“Kita wajib menindaklanjuti atas rekomendasi tersebut. Semua yang tertuang dalam rekomendasi tersebut sudah kami teruskan ke semua Paslon tersebut,” tegasnya.

Dijelaskannya, terkait pemberhentian kampanye bagi Paslon karena melanggar protokol Covid-19 di Kabupaten Bima bukan kali ini saja. Melainkan sebelumnya juga pihak KPU pernah memutuskan dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bima terhadap 2 Paslon tidak melaksanakan kampanye selama 3 hari. Yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Drs H Syafrudin- Adi Mahyudin SE (Syafaad) dan Hj Indah Dhamayanti Putri SE- Drs H Dahlan (In-Dah).

“Bulan lalu kita berikan sanksi terhadap 2 Paslon karena melanggar protokol Covid-19. Namun kali ini, semua Paslon di Pilkada Kabupaten Bima kita sanksi karena tak patuhi protokol Covid-19 saat kampanye,” pungkasnya. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilaunching oleh KPU RI, Minggu (31/3) malam di area Candi Prambanan, Yogyakarta. Hadir Ketua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...