Bima, Bimakini.- Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LPPK) Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), aksi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bima. Mereka menuntut kejelasan tentang terblokirnya rekening penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Massa aksi, M Yamin mengatakan, LPPK Bima NTB mendesak pihak BRI Cabang Bima kaitan dengan banyaknya keluhan masyarakat tentang terblokirnya nomor rekening penerima BPUM. “Terblokirnya nomor rekening tersebut membuat penerima BPUM kesulitan dalam melakukan pencairan,” katanya, Senin (2/11).
Lanjutnya, meminta Pimpinan BRI Cabang Bima untuk memperbaiki terblokirnya nomor rekening setiap penerima BPUM agar uangnya bisa dicairkan. “Semakin cepat penacairannya, maka bantuan tersebut bisa dipergunakan untuk penuhi kebutuhan,” ujarnya.
Pemblokiran ini dapat dinilai ada unsur lain yang dimainkan oleh pihak BRI Cabang Bima. Maka, harus dilakukan sosialisasi pada seluruh masyarakat khsusnya penerima BPUM terkait alasan pemblokirannya. “Keadaan dilapangan, penerima BPUM menunggu pencairan uang tersebut dengan waktu yang tidak pasti. Belum lagi diperhadapkan dengan persyaratan yang membingungkan,” tuturnya.
Tambah Yami, lewat aksi yang dibangun, meminta pihak BRI Cabang Bima agar menjelaskan pemblokiran nomor rekening penerima BPUM tersebut. “Lewat aksi ini, kami tawarkan solusi pada pihak BRI Cabang Bima untuk membuka pemblokiran nomor rekening itu,” tegasnya.
Sementara itu, pihak BRI Cabang Bima memberikan alasan, pemblokiran nomor rekening penerima BPUM itu atas dasar pertimbangan patuhi penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Karena penerima BPUM dalam jumlah banyak, dikuatirkan melanggar. “Langkah yang menurut kami harus diambil yaitu dengan memblokir sebagian nomor rekening supaya mengurangi angka kerumunan,” terangnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.