Bima, Bimakini. – Operasi yustisi rutin digelar oleh Polres Bima beserta Polsek jajaran dalam rangka mengontrol kegiatan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, Kamis (05/11). Kegiatan operasi kali ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Polsek Parado, Polsek Woha dan Subsektor Daru.
Kegiatan ini terkait dengan penegakan hukum sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Pergub Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup Nomor 43 tahun 2020.
Adapun sasaran yang menjadi target operasi ini adalah para pengendara yang tidak mengenakan masker. “Sanksi yang kami berikan berupa sanksi sosial berupa teguran lisan dan hormat bendera merah putih, pengucapan pancasila dll, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan masing masing Polsek yakni Parado, Woha dan Subsektor Daru. Rata – rata pelanggaran tidak mengenakan masker dilakukan oleh 10-15 orang dan langsung di berikan sanksi sosial di tempat.
“Kita berharap kedepannya kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan semakin meningkat,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.