Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pasal yang Jerat Feri Sofiyan Dinilai Sudah tidak Berlaku

Rusdiansyah, SH, MH,

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota telah menetapkan tersangka kepada Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan atas pembangunan dermaga wisata 9 November 2020. Polisi menjeratnya dengan pasal 109 undang-undang (UU) 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanya saja Penasehat Hukum Feri Sofiyan, Rusdiansyah, SH, MH,  menilai UU dan pasal dikenakan melanggar asas hukum, karena sudah tak berlaku lagi setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 disahkan pada tanggal 2 Nopember sebelum penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

Rusdiansyah, menilai pernyataan Kapolres mengenai penetapan tersangka kepada kliennya itu 9 November 2020. Sementara berlakunya UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020 sehingga menggugurkan pasal 109 UU 32/2009 yang menjadi alas hukum penetapan tersangka Feri Sofiyan.

“Dimananya berlaku surut?, Biarpun perbuatan hukumnya tahun lalu tapi kalau UU sudah tidak ada ya tidak bisa dong, masa anda mau tuntut orang dengan UU yang sudah tidak ada. Gimana sih, bisa kacau Republik ini kalau penegak hukum tidak paham tentang itu.,” tepis pria kelahiran Dompu yang kerap disapa Jeby ini.

Yang tidak boleh itu katanya, seperti kasus Bom Bali 2001 yang tidak memakai UU terorisme karena UU terorisme pada saat itu belum ada, dipakailah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Nah sekarang mereka pakai apa. Kan mereka tetap memakai UU yang normanya sudah tidak ada. Penetapan tersangka saudara Feri itu dilakukan tanggal 10 November. UU Cipta Kerja sudah berlaku sebelum penetapan tersangka. Bisa kacau republik itu kalau penegak hukum (APH) tidak paham hukum. Mereka melanggar melabrak asas itu. Artinya mereka ga paham hukum tidak mengerti hukum berarti,” tegasnya.

Oleh karena tidak ada lagi aturan hukumya soal penetapan pasal 109 itu. Di menegaskan, Polres Bima Kota seyogyanya menghentikan seluruh penyidikan terhadap kasus ini.

“Karena pasal-pasalnya, norma yang digunakan itu sudah dicabut. Jika tidak diindahkan maka kita akan melakukan upaya hukum yang terbaik buat klien kita,” tegasnya.

“Sekarang kami meminta secara sukarela dan sadar bahwa pasal ini sudah di ubah dan tidak di pakai lagi. Untuk itu, sekali lagi kami tidak meminta Kapolres menggunakan pasal baru tapi kami mau menyampaikan bahwa pasal 109 UU 32 tahun 2009 yang di pakai untuk menjerat Feri sebagai tersangka sudah di cabut sudah diganti dengan pasal baru tentang Lingkungan Hidup sebagaimana dimuat dalam UU 11 2020 tentang Omnibus Law,” timpalnya

Diberikan sebelumnya di bimakini.com, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo  mengatakan penyidik menetapkan status tersangka kepada Feri Sofiyan itu memiliki landasan hukum.

”Penetapan seseorang menjadi tersangka itu ada mekanisme dan aturannya. Kalau orang tersebut merasa penetapannya sebagai tersangka masih prematur itu adalah haknya.

Nanti bisa dibuktikan dalam persidangan, bukti-bukti yang dimiliki penyidik apakah sudah lengkap atau masih kurang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelas Tejo.

Kapolres menjelaskan pada pasal 109 UU 32/2009 tidak dihapus meskipun UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah diberlakukan. Namun katanya UU Cipta Kerja tidak berlaku surut. (BE06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH akan mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) atas Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, atas kasus dermaga di Bonto, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, akhirnya memustuskan pidana penjara enam bulan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim Penasehat Hukum (PH) Feri...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Rabu (17/11/2021). Vonis itu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Rabu (2/6) menggelar sidang perdana kasus kasus pembangunan dermaga/jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima,...