Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

PH Nilai Penetapan Tersangka Wakil Wali Kota Bima Cacat Yuridis

Rusdiansyah, SH, MH,

Kota Bima, Bimakini.- Rusdiansyah, SH, MH, Penasehat Hukum (PH)  Feri Sofiyan, SH, Wakil Wali Kota Bima merespon penetapan tersangka kliennya  oleh Kepolisian Resor Bima Kota. Penetapan status itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/159/ XI/2020/Reskrim 10 November 2020 Atas Dugaan tindak Pidana Pembangunan Dermaga atau Jetty tanpa di lengkapi ijin lingkungan.

Ijin sesuai pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi pada bulan Maret 2020 bertempat di wilayah pantai Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima

Rusdiansyah, menyampaikan, Pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sudah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 36 ketentuan Pasal 109 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut: setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa memiliki.

Lanjutnya, perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3), pasal 59 ayat (1) atau pasal ayat (4).

Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) hutuf b; atau c. Persetujuan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan atas kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, di pidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak 3.000.000.000.

Kedua, jelas ya, terkait Izin Lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 32 Diantara pasal 82 dan 83 disisipkan pasal 82A Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa memiliki: a. Perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5) pasal 34 ayat (3) pasal 59 ayat (1) atau pasal 59 ayat (4) atau b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 20 ayat (3) hutuf b dikenai sanksi administratif

Ketiga, terangnya,  pihak kepolisian harus mencabut Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/159/ XI/2020/Reskrim Tertanggal 10 November 2020 tentang penetapan tersangka saudara Feri Sofiyan, SH, sebab penetapan tersangka terhadap klien kami Cacat Yuridis Terkait penerapan pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup karna pasal ini sudah tidak berlaku lagi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 22 ayat 36 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

“Pihak kepolisian harus menerbitkan SP3 Kasus atas Laporan polisi Nomor: LP/K/242/IX/2020/2020/NTB/Res Bima Kota tanggal 24 September 2020 Karna sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 32 Pasal 82A mengatur jika pelaku usaha menjalankan kegiatannya tidak mengantongi perizinan seperti Amdal, UKL/UPL, dan pengelolaan limbah hanya dikenakan sanksi administratif,” tegasnya. (BE06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH akan mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) atas Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, atas kasus dermaga di Bonto, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, akhirnya memustuskan pidana penjara enam bulan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim Penasehat Hukum (PH) Feri...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Rabu (17/11/2021). Vonis itu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Rabu (2/6) menggelar sidang perdana kasus kasus pembangunan dermaga/jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima,...