Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Pilkada 2020, DP3A Dompu: Jangan Libatkan Anak-anak dalam Kampanye

Mohammad Fadilah, MSi

Dompu, Bimakini. – Tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 hingga saat ini masih berlangsung.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Mohammad Fadilah, MSi, Senin (23/11) meminta agar tim calon untuk tidak melibatkan anak-anak. Anak-anak kerap dimobilisasi oleh partai politik atau atas arahan tim sukses calon untuk dinaikkan ke atas mobil convoi, panggung/tempat para calon mengobral janji. Apalagi  dihiasi penyanyi dangdut yang menunjukkan kemampuannya menghibur massa.

“Kadang mereka dibawa ke arena kampanye terbatas, kadang ada pula yang dimasukkan ke dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu meski masih berumur di bawah 17 tahun, bahkan ada yang dijadikan sebagai juru kampanye,” sebutnya.

Katanya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengidentifikasi beberapa bentuk penyalahgunaan anak dalam politik beberapa diantaranya penggunaan anak untuk memasang atribut parpol. Membawa mereka ke arena kampanye terbuka, melakukan intimidasi terhadap anak yang orangtuanya berbeda pilihan, serta memprovokasi anak untuk membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu.

Padahal lanjutnya, dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah disebutkan bahwa setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Sehingga melibatkan anak dalam kampanye politik harus dianggap dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Bahkan, ancaman baik secara fisik dan intimidasi rentan terjadi di arena kampanye terbuka tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye juga telah disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan, diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

“WNI yang ikut serta dalam pemilu disebut dengan pemilih, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin,” cetusnya.

Sementara definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun,” tegasnya lagi.

Selain dalam UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak agar tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik juga diatur dalam Pasal 15 huruf a dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).

Pasal 15 huruf a mengatur bahwa, Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;  pelibatan dalam peperangan; dan kejahatan seksual.

Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik atau diperalat untuk kepentingan militer dana atau lainnya yang menyebabkan pembiaran anak tanpa perlindungan jiwa. (termasuk dilibatkan dalam kampanye),” sebutnya berulang-ulang.

Kata dia, meski sepanjang penelusurannya, belum ada sanksi yang secara eksplisit ditujukan bagi pelanggar aturan menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik.

Namun demikian sanksi tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 493 UU Pemilu yang mengatur bahwa, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta rupiah.

“Artinya, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang mengikutsertakan anak (WNI yang tidak memiliki hak memilih) dalam kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” sebutnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, melibatkan anak dalam kegiatan politik juga sangat tidak dianjurkan oleh Psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Najwah Naeli, S.Psi., M.Psi.Psikolog.

Hal ini dikarenakan, anak- anak masih belum memiliki emosi yang stabil, sehingga mudah untuk dipengaruhi dan diperalat. Disamping itu, ketidak stabilan emosi ini juga dapat mengakibatkan terjadinya bulying atau intimidasi antara teman sebaya atau lingkungan masyarakat yang berbeda pandangan politik, sehingga untuk jangka panjang, anak akan mengalami trauma dan sensitif terhadap politik itu sendiri.

Namun demikian, bukan berarti anak tidak boleh dikenalkan dengan politik. Pasalnya pengenalan politik kepada anak penting dilakukan sejak dini, untuk memberi pandangan pada anak, bahwasanya mereka memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat atau memiliki pilihannya sendiri tentang suatu hal, dan mereka juga memiliki kewajiban untuk menghargai pendapat dan pilihan orang lain. Disinilah peran dari orang tua di rumah dan guru di sekolah dalam melakukan pengenalan politik kepada anak.

Menghadapai Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Dompu, khusus untuk anak usia sekolah menengah, pendidikan politik yang dibangun dengan diskusi akan menjadi lebih efektif untuk mematangkan emosi anak sehingga dapat meminimalisir terjadinya bulying dan intimidasi antara teman sebaya yang berbeda pandangan politik.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Orang tua yang kebetulan merupakan tim sukses salah satu pasangan calon, dihimbau untuk tidak melibatkan anak-anak yang belum berusia 17 tahun dalam kegiatan politik seperti halnya kampanye terbuka, kerena dapat membahayakan tumbuh kembang anak, dan rentan terhadap ancaman baik secara fisik dan intimidasi,” ingatnya. (K07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Dompu, Bimakini. – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Abdul Kader Jaelani – H Sahrul Parsan ST, MT (AKJ-SYAH) resmi ditetapkan sebagai Bupati...

Politik

Dompu, Bimakini.-   Akhirnya KPU Kabupaten Dompu,  Kamis  (21/1) melalui Rapat Pleno Terbuka menetapkan AKJ – Syah menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu hasil...

Politik

Dompu, Bimakini. – Dari tujuh Kabupaten/Kota di NTB yang menggelar PIlkada serentak tahun 2020. Informasinya, ada tiga daerah yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)...

Politik

Dompu, Bimakini.-  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Drs Arifudin mengapresiasi ketaatan masyarakat Kabupaten Dompu terhadap penerapan Protokol Kesehatan. “Tingkat kepatuhan dan kesadaran...

Politik

Dompu, Bimakini. – Hari pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada 9 Desember 2020. Sejumlah pemilih nampak sangat taat...