Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Sekdes Bolo

Dr Firzhal Arzhi Jiwantara, SH, MH

Bima, Bimakini.- Sengketa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima selesai di PTUN Mataram. Setelah melalui proses persidangan, gugatan yang dilayangkan mantan Sekdes Bolo, Anas Indriadi ditolak.

Itu berdasarkan amar putusan yang diterbitkan Kamis, 19 November 2020 melalui informasi putusan PTUN yang bernomor 30/G/2020/PTUN.MTR.

Demikian disampaikan advokat, Dr Firzhal Arzhi Jiwantara, SH, MH, Kamis (19/11). Bahwa gugatan yang dilayangkan mantan Sekdes Bolo Anas Indriadi sebagai penggugat, tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyek sengketa (No interest no actions).

“Amar putusan menjelaskan, yang pertama dalam eksepsi, tergugat dan tergugat Il intervensi mengenai penggugat tidak mempunyai kepebtingan untuk menggugat obyek penggugat. Kemudian yang ke dua, dalam pokok sengketa, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Dan menghukum penggugat untuk membayar perkara sesuai yang ditentukan,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, persoalan ini menyusul adanya Surat Keputusan (SK) pemecatan Sekdes Bolo yang bernomor 1/XI/2018 oleh Kades yang lama, Abakar BA. SK tersebut kemudian berbuntut panjang setelah Kades baru Drs Muhtar H Idris menjabat. Tak angin adanya kekosongan Sekdes, Kades Muhtar pun mengangkat salah satu stafnya sebagai Plt Sekdes.

Pengangkatan Plt Sekdes tersebut dipersoalkan bahkan bergulir panjang. Sejumlah pihak pun terlibat. Diantaranya DPMDes Kabupaten Bima, DPRD Kabupaten Bima, dan berakhir di Kejari Bima dengan mengeluarkan fatwa hukum yang mengatakan pemberhentian Sekdes Bolo sudah tepat dan sesuai prosedur.

Tidak sampai di situ, fawa hukum dari Kejari Bima tak membuat mantan Sekdes Bolo puas. Upaya hukum terus dilakukan sang mantan Sekdes. Hingga melayangkan gugatan ke PTUN.

“Sekarang semua sudah selesai setelah melalui proses persidangan di PTUN Mataram. Pengangkatan Plt Sekdes oleh kades yang baru, yaitu Drs Muhtar H Idris dinyatakan sah,” kata advokat yang berkantor di LAW OFFICE 108 (LO.108) di Mataram tersebut.

Menanggapi hal itu, Kades Bolo Drs Muhtar H Idris menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu menyelesaikan sengketa Sekdes Bolo tersebut. Terutama kepada pihak advokat dan juga kepada PTUN Mataram.

“Semoga dengan selesainya persoalan tersebut di PTUN akan menjadi spirit bagi kita semua dalam membangun Desa Bolo ke depannya. Sekarang saatnya kita kembali fokus pada pembangunan Desa. Lupakan segala persoalan yang ada, mari kita perkuatkan tali silaturahmi kita demi kedamaian Desa kita tercinta,” ungkap Kades Bolo.  (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Bolo, Kecamatan Madapangga, Bima, Drs Muhtar H Idris mengungkapkan, seleksi penjaringan Sekdes dan Kadus II Desa Bolo Kecamatan Madapangga...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Jabatan Sekretaris dan Kadus II di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, sudah lama lowong. Kepala Desa (Kades) Bolo, Drs Muhtar H Idris, mengatakan,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima membangun bilik air sebagai tempat untuk pengisian ulang air yang bersumber dari bor dalam...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Kepala Desa (Kades) Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Muhtar H Idris mendapat surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram atas...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo, Kecamatan Madapangga, Anas Indriyadin, SPd,  rupanya  masih tidak menerima pemberhentiannya. Anas masih menempuh upaya hukum, yakni ke PTUN. ...