Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sekda dan Dua Kadis di Pemkot Dipanggil Penyidik Tipidkor

Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo S Ik

Kota Bima, Bimakini.- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota Senin (16/11) akan memeriksa sedikitnya, pejabat teras di Pemerintah Kota Bima. Pemanggilan ketiga pejabat ini, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara di Bappeda Litbang Kota Bima.

Ketiga pejabat dimaksud sebut Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo S Ik, adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Mukhtar MH, Kepala BPKAD Kota Bima Jainuddin dan Kepala Dikbud Kota Bima H Syamsuddin.

“Ini merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus di Bappeda Litbang yang masih terus kita dalami. Minggu kemarin kami periksa lagi beberapa pegawai Bappeda,” ungkapnya kepada wartawan.

Diturukan Hilmi, mereka diperiksa ada yang sebagai saksi baru dan ada yang lama namun keterangannya terus ditambah agar kasus tersebut segera terungkap.

Untuk sementara ini, penyidik Tipidkor mengaku sedang memisahkan kerugian negara yang belum dikembalikan ke kas negara dan mana yang belum lunas dikembalikan. Pemisahan ini dilakukan, untuk mengetahui kerugian negara yang ada.

Sementara untuk pemeriksaan Senin ini, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemanggilan tiga pejabat yang diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus Bappeda ini.

Sayangnya, Hilmi belum merinci peran dari tiga pejabat ini. Namun yang jelas, untuk sekda telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya beberapa kali, karena sebagai pimpinan tertinggi ASN.

Satuan Tipidkor Polres Bima Kota kata Hilmi, memastikan proses penyelidikan temuan di Bappeda Litbang Kota Bima terus berjalan. Temuan dengan total Rp 5 miliar ini, tertuang dalam LHP BPK tahun 2018 lalu.

Dari temuan Rp 5 Miliar, BPK membebankan pengembalian kerugian negara hanya Rp 1,1 Miliar kepada tiga ASN Bappeda Litbang, yakni Mantan Kadis Bappeda, Sekretaris, Bendahara dan Kasubag Keuangan.

“Hingga saat ini, kerugian negara tersebut belum lunas dilakukan pengembalian. Padahal, rentang waktu yang diberikan oleh TPTGR yakni 2 Tahun sudah melampaui,” sesalnya.

Pemeriksaan ketiga pejabat ini juga kata Hilmi, tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid_19. Dimana ketiga pejabat ini tetap diwajibkan memakai masker dan menghindari jarak berdekatan, pihaknya melakukan pemeriksaan secata marathon yakni secata satu persatu.  (BE09)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Polda NTB telah berhasil menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian Marching Band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Provinsi NTB serta...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya membongkar adanya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas dan pengadaan alat meteorologi di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dinilai ada indikasi tindak pidana korupsi, Penguasa Anggaran dan Perusahaan pelaksana proyek saluran irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima,  dalam kasus bantuan sosial kebakaran rumah...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S, akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima sebagai tersangka. Sebelumnya, S baru dipanggil sebagai...