Bima, Bimakini.- Menindaklanjuti laporan kegiatan operasi Pasar Murah yang diduga memampang foto Bupati dan Wakil Bupati Bima sebagai calon Petahana pada Pilkada Kabupaten Bima Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima memeriksa Pjs Bupati Bima, Ir Muhammad Husni, MSi, Selasa (24/11).
Selain Pjs Bupati, Pengawas Pemilu juga menghadirkan Ir Muzakir, MSi selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima dan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Bima, Erni Rahmawati untuk didengar keterangannya sebagai terlapor.
Ketua Bawaslu Kabupaten BIma, Abdullah, SH menjelaskan, ketiga pejabat lingkup Pemkab Bima tersebut dimintai keterangannya sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap pelaksanaan pasar murah di Desa Kore, Kecamatan Sanggar 18 November 2020 lalu. Kasus dilaporkan Ilham, yang mengatasnamakan Tim Pasangan Calon Nomor urut 2 H Syafruddin-Ady Mahyudi. “Bupati dan dua pejabat di Disperindag ini diperiksa sebagai terlapor katrena pada operasi pasar murah meyertakan spanduk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020,” jelas Ebit, sapaan akrabnya.
Dikatakannya, sebelum pemeriksaan terlapor, pihaknya telah mengambil keterangan enam saksi. Dari keterangan saksi tersebut, kata dia, akan menjadi acuan dasar bagi pihaknya untuk menentukan langkah berikutnya.
“Keterangan para saksi itu akan menjadi acuan dasar bagi kami untuk melakukan pembahasan kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu,” urainya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.