Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Syarat Penetapan Status Tersangka Feri Sofiyan Lengkap

IPTU Hilmi Prayugo S Ik

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, Senin (23/11) diperiksa penyidik Polres Bima Kota. Usai pemeriksaan terhadap Feri Sofiyan (FS) sebagai tersangka, Kasat Reskrim Polres Bima-kota, IPTU Hilmi Prayuho, SIk menyampaikan bahwa syarat, bukti penetapan status tersangka lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim pengacara FS, mengatakan penyidik tidak pernah memberikan  SPDP  dibantah Hilmi.  Pihaknya sudah memberikan dan diterima oleh ajudan FS.

“Kita Ada foto dan ekspedisi yang buktikan bahwa mekanisme itu sudah dilaksanakan,” ungkapnya.

Kemudian mengenai UU Lingkungan Hidup telah dihapus, menurutnya bukan dihapus, tapi ada pengubahan. Pasal 109 diubah hanya frasa, bukan delik dan ancamannya.  Pun UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak berlaku surut untuk kasus yang tempat serta waktu kejadiannya sebelum UU dimaksud berlaku.

“Tak berlaku surut itu, karena UU ciptakerja itu belum ada saat penyelidikan awal dilakukan. Termasuk penambahan pasal di tengah jalan, karena saat penyelidikan pertama pasal dalam UU ciptaker belum sah,” pungkas Hilmi.

Karena saat penyidikan untuk pemanggilan tersangka kedua, baru pasal ditambahkan. “Kami yakin itu tidak menyalahi mekanisme yang ada,” terangnya.

Tambah Hilmi, Penyidik juga memastikan, pembangunan dermaga tersebut sudah lebih ada sebelum pengajuan ijin, yang terbukti dari foto-foto fisik bangunan.  Artinya ijin diurus setelah dermaga itu selesai di bangun.

Mengenai agenda pemeriksaa diungkap Hilmi,  bahwa FS diperiksa mulai pukul 13.00 wita hingga pukul 17.00 wita. Sedikitnya, ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik dan dijawab dengan kooperatif.

Selain mengajukan pertanyaan, polisi juga menyidik sejumlah dokumen yakni draft UKL dan UPL, surat permohonan pertimbangan tekhnis ke KSOP, jawaban dari KSOP dan proposal dermaga.

Polisi menemukan bahwa saat dermaga tersebut dibangun, Feri Sofiyan belum mengantongi ijin “Objek sudah dibangun, baru ijin diajukan. Ijin kemudian ditolak dua kali dan itu dijadikan dalih jika ijin tidak diperlukan,” ungkap Hilmi. (BE06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH akan mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) atas Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, atas kasus dermaga di Bonto, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, akhirnya memustuskan pidana penjara enam bulan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim Penasehat Hukum (PH) Feri...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Rabu (17/11/2021). Vonis itu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Rabu (2/6) menggelar sidang perdana kasus kasus pembangunan dermaga/jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima,...