Bima, Bimakini.- Sisa masa kampanye yang tinggal beberapa hari lagi, kini akan digunakan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bima melalui via metode dalam jaringan (Daring). Kesepakatan ini langsung ditandatangani ketiga Paslon Bupati Bima dihadapan Bawaslu, KPU dan Polisi.
“Selain melalui metode daring, bisa juga memanfaatkan melalui media televisi dan radio atau elektronik,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik yang memimpin acara penandatanganan, Kamis (26/11).
Acara penandatanganan berlangsung di ruang Tambora Polres Bima Kabupaten yang dihadiri langsung ketiga Palson Bupati Bima, tim penghubung calon serta Ketua KPU, Imran SH dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH.
Jikapun melanggar papar Kapolres, sanksi yang diterapkan pun tidak main-main, karena Bawaslu bersama KPU akan merujuk pada Undang-undang yang ada dan akan diberikan memberikan sanksi yang bahkan dapat mengancam Paslon sendiri dalam Pilkada.
Secara terpisah Paslon 1, 2 dan 3 yang dimintai komentarnya terkait hal ini menyadari bahwa metode kampanye selama ini tidak bisa dikontrol. Seperti halnya Calon Wakil Bupati, Ady Mahyudi mengatakan bahwa kesepakatan penggunaan metode kampanye daring ini sebagai bentuk kepedulian Paslon terhadap kesehatan rakyat, lebih-lebih pada pendukung masing-masing.
“Ini bukan dilarang, tapi kesepakatan kami bersama untuk rakyat sendiri, ” tegas Ady.
Hal senada juga disampaikan Calon Wakil Bupati Bima, Herman Alfa Edison yang mengatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi keselamatan rakyat. Apalagi, situasi pandemi Covid-19 saat ini yang mengharuskan penegakkan prokes Covid19.
Sementara Calon Wakil Bupati Bima Dahlan M Noor mengakui jika penggunaan metode kampanye daring ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin. Menurutnya, tidak ada masalah dengan pembatasan metode kampanye ini karena tim dan mesin politik lain masih tetap bisa berjalan sesuai dengan target. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.