Kota Bima, Bimakini.- Sesuai Perda 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Bima 5 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kota Bima. Di tahun 2021 Pemadam kebakaran berubah status menjadi Dinas.
Selain Damkar dipecah dari Dinas Pol PP, pun Dinas Statistik dilebur ke Dinas Komunikasi dan Informatika. “Sesuai amanat aturan memang ada perubahan walaupun jumlah OPD sebenarnya tak berubah,” ungkap Kabag Organisasi Setda Kota Bima, Ihya Gozali.
Selain pemisahan damkar dari Dinas Pol PP, akan berpengaruh pada status atau tipe OPD dimaksud, untuk dinas Pol PP dari tipe A turun menjadi tipe B, sementara Dinas Kominfo naik menjadi tipe B dari tipe C. Sementara Dinas Damkar statusnya tipe C .
Dengan adanya perubahan nama dan status Perangkat daerah juga berimbas pada pejabat dan staf mengisi jabatan pada OPD baru.
Sementara untuk anggaran sudah langsung masuk dalam APBD tahun 2021, baik untuk operasional kantor maupun program kerja. “Semuanya sudah disesuaikan dengan nomenklatur baru, termasuk angggaran sudah masuk dalam APBD tahun 2021,” terangnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.