Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

Di Era Bang Zul, Polemik Puluhan Tahun Aset di Gili Trawangan Terselesaikan

Karo Humas, Najamuddin Amy.

Mataram, Bimakini.- Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM, menegaskan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, telah membuktikan komitmennya untuk menuntaskan problem tata kelola aset milik Pemprov NTB yang tak terselesaikan selama puluhan tahun. Di era Gubernur Zulkieflimansyah, disebutnya, Pemprov NTB mulai mengambil sikap yang serius terkait problem itu.

“Justru di era Bang Zul ini kita mencapai kemajuan baru dalam penuntasan polemik aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Sebuah kemajuan yang belum pernah dicapai sebelumnya,” ujar Najamuddin, Sabtu (5/11/2020).

Untuk diketahui, Pemprov NTB memiliki aset tanah seluas 65 hektare di Gili Trawangan Lombok Utara. Sesuai perjanjian kontrak produksi Nomor 1 Tahun 1995, aset tersebut dikerjasamakan dengan PT. GTI dengan jangka waktu kerja sama selama 70 tahun. Sayangnya, nilai royalti yang diperoleh Pemprov dari kontrak panjang ini hanya sebesar Rp 22,5 juta per tahun.

Seiring berjalannya waktu, nilai sewa dalam kontrak itu dipandang sudah sangat tidak sepadan dengan nilai aset tersebut. Apalagi, di lahan milik Pemprov NTB tersebut telah berdiri bangunan permanen untuk aktivitas bisnis, seperti hotel, kafe, rumah makan, bar dan restoran.

Berbagai pihak telah mendorong agar kontrak sewa lahan itu ditinjau kembali, karena dinilai sangat merugikan Pemprov NTB. Namun, sejak 1995 hingga sekarang, tidak ada kemajuan berarti yang dicapai untuk menuntaskan problem ini.

Di era Gubernur Zulkieflimansyah, Pemprov NTB meraih capaian yang tidak pernah dicapai sebelumnya. Yaitu, dengan adanya penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum non litigasi atas lahan Pemprov NTB oleh Gubernur NTB dan Kejati NTB. Penandatanganan dilakukan usai meninjau keberadaan aset tersebut, 23 November 2020 lalu.

“Dengan adanya SKK tersebut, Kejati NTB kini memiliki dasar untuk melakukan kajian terkait penyelesaian aset Pemprov NTB di Gili Trawangan,” ujar Najamuddin.

Selain itu, Pemprov NTB juga telah berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dengan KPK dan Asdatun Kejati NTB, untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan Aset daerah di Gili Trawangan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga. Pemprov NTB juga telah berkomitmen untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan guna menuntaskan persoalan aset ini melalui jalan terbaik.

Najamuddin menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur NTB saat ini justru telah membuktikan komitmen yang tinggi dalam problem yang sudah bermula sejak 1995 itu. “Adanya SKK ini dan komitmen-komitmen kita dalam prosesnya, adalah kemajuan yang belum pernah dicapai oleh Pemprov NTB selama ini. Jadi ini justru harusnya menjadi catatan positif, jangan justru dibingkai untuk mendistorsi capaian kita,” pungkasnya. PUR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait