Bima, Bimakini.- Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan terduga MF (20), warga Dusun Danamalingga RT 17 RW 09 Sampungu kec. Soromandi Kab Bima, Senin (14/12), sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Kabupaten Bima melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi mengatakan, MF di ditangkap karena diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu, TKP di Dusun Danamalingga RT17 RW 09 Sampungu dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 15 poket Narkotika Jenis Sabu.
Selain itu, polisi juga amankan plastik pembungkus bruto seberat 2,84 gram (netto Sabu : 0,60 gram, netto plastik klip pembungkus 2,24 gram) dan 14 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersama plastik pembungkus Bruto seberat 1,72 gram (netto Sabu 0,60 gram, netto plastik klip pembungkus 1,12 gram). Sehingga total berat bersih sabu adalah 1,20 gram dan total berat bersih keseluruhan seluruh plastik klip pembungkus adalah 3,36 gram, 2 buah rangkaian alat hisap bong, 1 bungkus plastik klip kosong merk C-Tik, 1 buah sedotan yang sudah diruncingkan, 1 buah sumbu yang digunakan sebagai penghantar api serta 1 tas selempang merk XINGSHUAL warna merah hitam.
Penangkapan terhadap pelaku MF, sambung Hanafi, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. “Selanjutnya anggota tim opsnal di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Wahyuddin meluncur ke rumah pelaku. “Tiba dilokasi, anggota langsung mengamankan MF dan melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan yang disaksikan oleh kepala desa setempat dan berhasil menemukan BB,” terangnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polres Bima guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.