
Terduga pelaku saat diamankan polisi.
Bima, Bimakini.- Dua warga Desa Monggo Kecamatan Madapangga FF (36) dan MR (24) digulung Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Bima lantaran menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu – sabu. Penangkapan terhadap dua pelaku tersebut di jalan lintas Bima – Dompu, tepatnya di salah satu bengkel di Desa Madawau, Ahad (27 /12), sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi mengungkapkan, selain mengamankan dua pelaku, anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB) 2 poket Narkotika Jenis sabu – sabu dengan berat 1,01 gram. “Anggota juga berhasil amankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih dan 1 unit Hand Phone Android merk Lenovo warna putih ,” ujar Hanafi melalui WhatsAPPnya, Senin (18/12).
Sambungnya, pengungkapan dan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi dari warga. Pasca mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Res Narkoba merespon cepat menuju TKP. “Setibanya di TKP tim Opsnal langsung menghadang sepeda motor yang digunakan pelaku, dimana sebelumnya anggota sudah diberitahu mengenai ciri – ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan terduga pelaku,” terangnya.
Selanjutnya polisi langsung mengamankan sdra FF dan MR , Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perwakilan masyarakat, hasilnya di temukan 1 poket yang diduga Narkotika jenis sabu – sabu di kantung celana sebelah kiri FF dan 1 poket Narkotika jenis shabu – shabu yang dibungkus 1 lembar tisu dan dibungkus kembali menggunakan isolasi hitam. “Kedua terduga pelaku dan BB dibawa menuju Mapolres Bima Kabupaten guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
