Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Bolo Patroli Cipta Kondisi jelang Tahun Baru, Senin (21/12). Dalam operasi tersebut, Polsek Bolo berhasil amankan sekaligus musnahkan 28 botol Minuman Keras (Miras) jenis Arak.
Kapolsek Bolo, IPTU Juanda mengungkapkan, sebelumnya anggota mendapat informasi dari warga. Bahwa di Desa Tumpu ada yang menjual Miras jenis arak. “Mendapat informasi itu, saya bersama anggota turun ke TKP. Sekaligus melakukan penggeledahan rumah terduga yang menjual Miras tersebut,” terangnya.
Dijelaskannya, pemilik barang haram tersebut yakni MJ (52) merupakan warga RT 11 Desa Tumpu. Saat penggeledahan anggota berhasil amankan 28 botol Aqua Miras jenis Arak. “Setelah diperiksa di dalam rumah, didapati 24 botol Aqua besar dan 4 botol Aqua tanggung Arak,” ungkapnya.
Sekitar pukul.12.00 Wita, gabungan Polsek bolo, Pemerintah Kecamatan Bolo dan Kepala Desa Tumpu memusnakan Barang Bukti (BB) tersebut di depan Mako Polsek Bolo dengan cara menumpahkan ke tanah serta di saksikan oleh warga setempat,” bebernya.
Sementara MJ selaku pemilik barang haram tersebut diberikan pembinaan serta membuat pernyataan tidak akan menjual lagi Miras,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.