Bima, Bimakini.- Kegiatan pengembangan permukiman di Desa Tonda Kecamatan Madapangga disorot. Pasalnya, kegiatan tersebut dikerjakan tidak sesuai bestek, selain itu kegiatan dilaksanakan setelah limit waktu kegiatan berakhir. “Kok lokasi kegiatan dialihkan, padahal yang diukur sebelumnya lokasi yang berbeda,” ujar Sekretaris Desa (Sekdes) Tonda, Subhan SpdI di ruangannya, Kamis (3/12).
Kata Subhan, hal lain menjadi pertanyaan, di papan informasi tidak dicantum volume pekerjaan. Sehingga mencuat asumsi negatif bagi publik. “Kenapa di papan informasi tidak dimuat volume pekerjaan, mestinya harus tertera supaya ada keterbukaan informasi,” tuturnya.
Dirinya menyayangkan sikap pihak pelaksana kegiatan seperti itu, karena keterbukaan informasi sangat dibutuhkan. “Tolong kerja dengan baik demi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Pihak pelaksana kegiatan pengembangan permukiman di Desa Tonda, Isman Gaffar mengungkapkan, terkait limit waktu pekerjaan dirinya tidak menampik bahwa dilaksanakan tidak sesuai di papan informasi. Hal itu katanya, karena terlambat turun Surat Perintah Kerja (SPK) sehingga pelaksanaan diundur. Alasan lain karena banyak paket lain dari rekanan yang belum dikerjakan. “Itu pun sudah kita laporkan,” jelasnya.
Sambungnya, soal perubahan lokasi pekerjaan, itu juga atas dasar permintaan masyarakat yang menginginkan jalan menuju kuburan diperbaiki. “Kita tidak serta merta mengalihkan lokasi, tapi atas dasar permintaan masyarakat,” imbuhnya.
Ditambahkannya, sesuai di papan informasi, waktu pelaksanaan mulai 27 Oktober hingga 25 November. Yakni program pengembangan permukiman dengan nomor kontrak 194/SPK/PPK.SBW-Perkim/2020. Dengan sumber anggaran APBD Provinsi NTB, nilai kontrak sebesar Rp 143 juta, pelaksana CV Sukses Sejahtera,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.