
Dua pelaku dan barang buukti yang diamankan.
Kota Bima, Bimakini.- Jelang akhir tahun, Satuan Narkoba Polres Bima Kota kian intens mengungkap peredaran Narkotika. Rabu (23/12) sekitar pukul 11.00 Wita, berhasil mengamankan seorang orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Sabu-sabu.
Keduanya dibekuk jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, Iptu Ramli dalam satu kamar Kos-kosan yang terletak RT 02 RW 01 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
“Identitas terduga Pelaku pria berinisial
SY alias SARON, umur 34 tahun warga sekitar dan seorang perempuan berinisial LL, umur 25 tahun warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,” bebernya Rabu sore.
Bersama keduanya, polisi mengamankan
enam lembar plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu seberat 1,58 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, timbangan, bong, korek api gas, pipet plastik dan uang kertas sebanyak Rp 1.175 Ribu.
Keduanya ungkap Ramli, sesuai informasi masyarakat diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika di salah satu kos-kosan tersebut. “Setelah mendapat info A1, petugas langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam kos-kosan tersebut dan mendapati para terduga pelaku sedang duduk di dalam kamar,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim katanya menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu yang berada di atas tempat tidur dalam kamar Saron. “Setelah itu tim membawa barang bukti dan terduga pelaku ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
