Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

Keterbukaan Informasi di Badan Publik NTB Diminta Terus Ditingkatkan

Pemberian penghargaan kepada Badan Publik pemenang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTB 2020.

Mataram, Bimakini.- Agenda Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTB kembali digelar tahun ini. Kegiatan yang dinisiasi Komisi Informasi Provinsi NTB ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada Badan Publik yang berhasil memberikan pelayanan yang informatif kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung Senin (7/12/2020), di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB kepada Badan Publik yang sukses memperoleh nilai tertinggi dalam kualifikasi informatif.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub mengaku bangga melihat partisipasi Badan Publik yang begitu meningkat dari tahun lalu. Hal ini disebutnya semakin mengukuhkan Provinsi NTB sebagai daerah yang terbuka dari sisi informasi.

“Ini menunjukkan kita sungguh-sungguh paham bahwa apa yang kita kerjakan, masyarakat harus tahu, masyarakat harus paham. Sehingga, kalau masyarakat tahu dan paham, masyarakat akan ikut berkontribusi untuk mensukseskan program-program kita,” tuturnya.

Provinsi NTB yang beberapa waktu berhasil meraih predikat informatif tingkat di nasional, dikatakannya harus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi di masa-masa mendatang. Untuk itu, Ia meminta Badan Publik yang masih dalam kualifikasi menuju informatif agar semakin meningkatkan kualifikasinya menjadi informatif.

“Saya sangat berharap, yang menuju informatif, apalagi yang menggawangi program-program unggulan ini harus tahun depan wajib informatif,” tambah Wagub.

Wagub mengatakan bahwa kerja keras menjadi kunci dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi menjadi suatu modal penting dalam mewujudkan NTB yang gemilang. Dengan kemauan dan tekad yang sungguh-sungguh, Ia yakin hal tersebut dapat terealisasikan.

“Insya Allah, dari hari ke hari, keterbukaan informasi di NTB ini semakin baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Ir. Ajeng Roslinda Motimori, menjelaskan bahwa kegiatan kali ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, hal ini juga untuk memberikan masukan kepada Badan Publik untuk perbaikan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) telah berlangsung dari September sampai November lalu. Badan Publik yang di Monev tahun ini berjumlah 104 Badan Publik, yang terdiri dari 44 Badan Publik OPD Provinsi NTB, 10 Badan Publik Kabupaten/Kota, 20 Badan Publik SMA/SMK Negeri, 11 Badan Publik Desa, 10 Badan Publik Puskesmas dan 4 Badan Publik BUMD.

“Monitoring Keterbukaan Informasi Publik NTB Tahun 2020 dilakukan melalui tahapan pengisian kuesioner, pengisian kuesioner, verifikasi kuesioner melalui data dan website masing-masing Badan Publik,” jelasnya.

Adapun Badan Publik yang berhasil meraih predikat informatif di tahun ini, untuk Badan Publik Kategori OPD, Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB berhasil menduduki peringkat pertama dengan nilai tertinggi dan mendapatkan kualifikasi informatif. Kemudian disusul sejumlah OPD yang juga berhasil meraih predikat serupa.

Sedangkan untuk kategori Kabupaten/Kota berhasil diraih oleh Kabupaten Lombok Barat, disusul Kabupaten Lombok Tengah, Kota Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat. Untuk Kategori Sekolah, SMA Negeri 5 Mataram berhasil meraih nilai tertinggi, disusul oleh SMK Negeri 1 Lembar, SMA Negeri 1 Sumbawa Besar dan SMK Negeri 1 Taliwang.

Terdapat pula kategori Puskesmas yang berhasil disabet oleh Puskesmas Cakranegara. Begitu juga dengan Desa Barabali yang berhasil meraih nilai tertinggi untuk Kategori Desa. PUR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait