Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Ketua BPD Madawau Sorot Kebijakan Kades

Agustina

Bima, Bimakini.- Kebijakan dan pengambilan keputusan Kepala Desa (Kades) Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, disorot.Pasalnya dalam melaksanakan tugasnya tidak berdasarkan Undang-Undang (UU) berlaku.

Ketua BPD Madawau, Agustina mengatakan, setiap kebijakan dan pengambilan keputusan Kades, terkesan tidak berdasarkan aturan dan UU yang berlaku. Pasalnya, tidak pernah dilakukan musyawarah mufakat dengan BPD maupun masyarakat.

“Setiap kegiatan, tidak pernah ada musyawarah mufakat dilakukan bersama Lembaga BPD maupun masyarakat,” kata Agustina baru ini waktu berkunjung di DPMDes dengan tujuan meminta klarifikasi masalah yang dihadapi.

Lanjut Agustina, saat Kades diajak berdiskusi tentang masalah maupun realisasi program di Desa, menurutnya Lembaga BPD tidak ada peran untuk intervensi program Pemdes.

“Lembaga BPD merasa tidak dianggap dan dirugikan oleh perilaku Kades,” pintanya dengan nada kecewa.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Yang paling menonjol ketidaksesuaian keinginan Lembaga BPD dan masyarakat kata Agustina, penggunaan anggaran pencairan terakhir sebesar Rp.116 juta. Oleh Pemdes, anggaran tersebut digunakan untuk pembukaan jalan tani. Sementara BPD dan masyarakat, inginkan anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan gang.

“BPD dan masyarakat sudah lakukan musyawarah mufakat tentang keinginan tersebut. Namun Pemdes sudah mulai pekerjaan pembukaan jalan tani hingga alat berat sudah diturunkan ke lokasi,” katanya dengan nada sesal.

Masalah tersebut sudah diajukan surat klarifikasi di DPMDes untuk memanggil pihak Pemdes dan BPD untuk klarifikasi dan pembinaan, namun belum ditindaklanjuti hingga sekarang. Sementara surat diajukan dari bulan oktober dan sudah sudah diagendakan juga oleh DPMDes.

“Adanya keterlambatan respon DPMDes, kami menilai ada konspirasi bersama Pemdes Madawau,” tuturnya dengan nada kesal.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Diharapkan pihak DPMDes sebagai pembina Pemdes, harus bergerak cepat dengan masalah yang merugikan Lembaga BPD dan masyarakat Madawau. Bila tidak direspon dalam waktu cepat, kami akan sikapi secara serius.

“Kami akan datang bersama masyarakat untuk kepung kantor DMPDes memintai tanggungjawab atas kelalaian membina Pemdes,” tegasnya dengan nada ancaman. (BE10)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Anawar Ibrahim tidak membantah Kaur Umum dan Aset “Ratu Kardiningsih” tidak pernah masuk kantor...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Terhitung sejak Tahun 2019 lalu, Kaur Umum dan Aset Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Ratu Kardiningsih tidak pernah masuk kantor bahkan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Terkait prosesi serah terima kantor Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang berlokasi di Desa Madawau. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Lantaran dinilai bermasalah, pemuda Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima menyegel kantor Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang berlokasi...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pekerjaan reviltasi drainase di Desa Madawau, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, diduga asal – asalan. Kualitas pekerjaan tidak bagus. “Kita menduga pihak pelaksana...