Dompu, Bimakini. – Diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu-shabu, seorang pemuda inisial IR alias Jelo warga asal Desa Malaju, Kecamatan Kilo ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu dirumahnya, Senin (30/11).
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin S.Sos membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pemilik narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
“Ya, tadi malam tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan IR di Kilo. Penangkapan itu dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba Ipda Agustamin,” jelasnya.
Kata dia, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Dimana rumah pelaku sering dijadikan untuk transaksi narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yaitu satu klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu sabu seberat 0,75 Gram,” terangnya.
Tidak hanya itu, barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba juga ditemukan polisi dirumah pelaku.
Diantaranya uang tunai Rp.2 juta lebih, korek api gas, bundel plastik klip transparan kosong, gunting, pipet sebagai sekop dan pipet berbentuk “L”, alat hisap atau bong terbuat dari kaca, dan terdapat alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral dan tabung kaca.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” urainya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.