Dompu, Bimakini. – Diduga memiliki dan menguasai senjata api (senpi) rakitan, seorang pria SY (23) asal Desa Baka Kaya, Kecamatan Woja ditangkap Tim Puma Polres Dompu, Senin (14/12) dini hari.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah., menyatakan bahwa pelaku merupakan buronan Polres Dompu sejak setahun lebih. Dimana, dulu pelaku membawa senpi rakitan diacara hiburan orgen tunggal di Dusun Rasa Nae Utara, Desa Bakajaya pada Sabtu 15 Juni 2019 lalu. Dengan senpi rakitan yang dia bawa, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas sebanyak satu kali.
Akibatnya, sejumlah warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan. Saat itu, pelaku kabur dan dikejar oleh warga. Senpi rakitan dan dua butir peluru yang pelaku bawa jatuh saat dikejar dan diamankan polisi.
Warga yang resah dengan perbuatannya, kemudian dibuatkan laporan polisi, LP/96/VI/2019/NTB/Res.Dompu/Sek.Woja. 15 Juni 2019.
Setelah setahun lebih mengasingkan diri di luar daerah. Pelaku kembali ke Dompu. Keberadaan pelaku di Dompu diketahui dan dilakukan penyelidikan pihak Kepolisian.
Dari Hasil penyelidikan, pelaku sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Atas informasi itu Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penangkapan.
“Setelah tim Puma tiba di lokasi persembunyian. Pelaku selanjutnya ditangkap dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” jelasnya lagi. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.