Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pengerjaan Jalan Tani di Madawau tidak Sesuai Prosedur, BPD Akan Tempuh Jalur Hukum

Pengerjaan jalan tani yang disorot.

Bima, Bimakini.- Pengerjaan jalan tani di Desa Madawau Kecamatan Madapangga senilai Rp 116 juta yang dilaksanakan baru – baru ini oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat menuai sorotan, BPD setempat menilai kegiatan tersebut tidak sesuai prosedur, sehingga terkait kasus tersebut BPD akan tempuh jalur hukum. “Kita tidak akan tinggal diam, masalah item pembukaan jalan itu akan dibawa ke ranah hukum,” ujar Ketua BPD Madawau, Agustina, Rabu (30/12).

Kata Agustina, item kegiatan pembukaan jalan tani memang ada di APBDes awal, namun karena dihadapkan dengan musibah Covid – 19, sehingga dipangkas anggarannya. Berdasarkan kesepakatan warga dan semua anggota BPD, anggaran senilai Rp 116 juta di dana Perubahan digunakan untuk perbaikan gang karena dinilai sangat urgen. “Tapi setelah dana itu cair, justeru Pemdes menggunakan anggaran tersebut untuk pembukaan jalan tani. Ironisnya, semua BPD tidak mengetahui pencairan anggaran, kemudian dikerjakan untuk pembukaan jalan tani,” terangnya.

Atas sikap sepihak Pemdes seperti itu, akan mengajukan surat di DPMDes untuk klarifikasi masalah itu, namun belum ditindaklanjuti hingga sekarang. Sementara surat diajukan dari bulan Oktober. “Kita menduga pihak DPMDes konspirasi dengan Pemdes Madawau. Karena tenggat waktu pengajuan surat sudah lama, tapi belum ada realisasi klarifikasi yang kita harapkan,” tuturnya.

Diharapkan pihak DPMDes tidak acuh atau apatis menanggapi masalah ini, karena uang senilai Rp 116 juta itu bersumber dari negara yang merupakan hak rakyat dan harus kembali ke rakyat. “Dalam waktu dekat jika belum ditindaklanjuti, maka akan ada aksi besar – besaran mengepung DPMDes dan Kantor Kecamatan Madapangga,” ungkapnya.

Salah satu anggota BPD setempat, Bunyamin mengungkapkan, berdasarkan realita di lapangan, kegiatan itu tidak memenuhi prosedur. Selain tidak disepakati oleh BPD dan masyarakat, kegiatan itu dinilai melanggar SOP. “Kegiatan itu bukan pembukaan jalan tani, tapi pembentukan jalan tani. Selain itu tidak ketahui alur penggunaan anggaran lantaran tidak dipasang papan informasi, sehingga soal volume dan lainnya tidak diketahui,” ucapnya.

Sambungnya, dilihat dari realita di lapangan, menduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pelaksana dalam hal ini adalah Pemdes setempat. Yakni dari total anggaran senilai Rp 116 juta, diperkirakan hanya Rp 50 juta yang digunakan. “Dugaan penyimpangan yang dilakukan Pemdes sangat mendasar, buktinya kegiatan tidak dikonfirmasikan ke BPD, tidak ada papan informasi dan lainnya,” pungkasnya.

Kepala Desa (Kades) Madawau, Anwar Ibrahim yang didatangi di kantor desa dan di kediamannya tidak berhasil ditemui. Dihubungi lewat selulernya beberapa kali tidak ada respon. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Petani jagung merah di So Mabu La Ali Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, keluhkan tidak ada bantuan pemerintah untuk pembukaan jalan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Jalan tani yang dikerjakan melalui dana aspirasi  dewan di Desa Sai Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, rugikan petani. Pasalnya, saat hujan material dari...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Timu, Kecamatan Bolo, Bima, Fikri Amd menyampaikan kegiatan pembukaan tani di Dusun Bugis akan dikerjakan pekan depan. Bahkan sebutnya,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Anggaran untuk item kegiatan pembukaan jalan tani di Hidi Rasa, Dusun Bugis Desa Timu, Kecamatan Bolo, Bima sudah lama dicairkan oleh Pemerintah...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Muhammad Taufik, SAg memimpin gotong royong perbaikan jalan ekonomi desa, tepatnya di So Rasantoi...