Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Penjual LPG 3 Kg di Atas Rp16.500 Rupiah Akan di Sanksi, Izin Dicabut

Gas LPG 3 Kg

Dompu, Bimakini. ‐ Kabag Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu, Soekarno, ST, MT., sebelumya menegaskan bahwa, berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 750-365 tahun 2019 tentang Har ga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 Kg.

Harga akhir gas LPG 3 Kg yang dibeli masyarakat kepada agen dan atau pangkalan adalah paling tinggi Rp 16.500 rupiah.

HET itupun dihitung dari jarak Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dengan lokasi agen penjualan. Dimana jarak 0 sampai dengan 60 Km harganya Rp 15.000 rupiah dan jarak 60 Km sampai dengan 120 Km harganya Rp 15.750 rupiah. Sementara jarak lebih dari 120 Km harganya Rp 16.500 rupiah.

Dia menegaskan, jika ada yang menjual lebih tinggi dari HET yang telah ditentukan oleh pemerintah. Maka pasti ada sangsi hukumnya, karena LPG tabung 3 Kg itu merupakan barang bersubsidi yang dikhususkan untuk masyarakat yang memiliki ekonomi rendah atau warga miskin.

Dirinya meminta agar Disperindag Kabupaten Dompu melakukan monitoring dan evaluasi kepada agen, pangkalan atau pengecer LPG sehingga tidak ada lagi yang akan menjual diatas HET.

“Harus ditindak tegas dengan memberikan sanksi tegas kepada agen atau pangkalan yang nakal. Misalnya dengan pencabutan izin atau tidak diberikan perpanjangan izin untuk memberikan efek jera,” tegasnya, Kamis kemarin.

Senada disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Dompu, Hj. Sri Suzana. Katanya, mereka telah berupaya semaksimal mungkin untuk menertibkan harga gas LPG 3Kg agar dijual sesuai HET.

“Nanti kita panggil agen LPG nya untuk memberitahukan harga sesuai HET. Mungkin mereka lupa, kita ingatkan kembali supaya tidak ada yang mencari kesempatan dalam kesempitan. Jika benar demikian, kita rekomendasikan untuk dicabut izinya kalau mereka macam-macam,” tegasnya, Senin (21/12).

Sebelumnya, sejumlah ibu rumah tangga di Kabupaten Dompu mengeluhkan harga gas LPG 3 Kg bersubsidi yang dijual oknum pangkalan dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Barang bersubsidi dari pemerintah itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari harga Rp 18.000 rupiah hingga mencapai Rp 20.000 rupiah pertabung gas. Padahal, barang tersebut tidak langka bahkan banyak diperjual belikan.

Atas adanya ketimpangan itu, mereka mendesak pemerintah agar menindak tegas para oknum pemilik izin pangkalan yang dengan sengaja menjual gas LPG 3 Kg diatas HET.

“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Harus menindak tegas oknum agen dan atau pangkalan yang jual gas bersubsidi di atas HET,” terang beberapa warga. (BE11)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Ekonomi

Mataram, Bimakini.-  PT Pertamina Patra Regional Jatimbalinus bersama Pemerintah Daerah terus melakukan upaya atasi peningkatan permintaan LPG 3 Kg subsidi yang masih terjadi di...

Ekonomi

Mataram,  Bimakini.- Memasuki bulan suci Ramadhan tahun ini Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan stok BBM dan LPG di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam...

Ekonomi

Mataram, Bimakini.-  Semenjak diberlakukan kewajiban pencatatan KTP setiap pembelian LPG 3kg, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus merilis sebanyak 507.404 warga NTB telah tercatat Nomor Induk...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bima aksi unjuk rasa terkait kenaikan harga gas elpiji 3 kg. Mereka menuding, ada dugaan penyelewengan...