Bima, Bimakini.- Bertempat di Mapolres Bima telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil penyitaan operasi dari bulan Januari hingga Nopember 2020, Rabu ( 2/12), sekitar pukul 09.00 Wita.
Kegiatan pemusnahan Barang bukti di dihadiri oleh Kapokres Bina AKBP Gunawan Tri Hatmoyo Sejumlah.S.I.k , JPU Syahrul SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima , Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin dan penyidik Sat Resnarkoba,” ujar Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima.
Adapun rincian barang bukti yang di musnahkan antara lain Narkotika jenis shabu Seb anyak 10 gram, rangkaian bong 2 buah, timbangan 1 buah, kaca slinder 1 buah, plastik klip besar 4 lembar, plastik klip kecil 286 lembar, Bir bintang 120 botol, arak 4 jerigen dan Obat Trihexyphi 200 butir,” jelas Kasubbag Humas.
Sebelum dilaksanakan pemusnahan barang bukti, di awali dengan sambutan dan arahan Kapolda NTB Irjen Pol M. Iqbal S. I.K MH secara virtual yang di ikuti oleh Kapolres, Kasat Resnarkoba jajaran Polda NTB dan Instansi terkait . Dalam sambutanya Kapolda NTB mengatakan narkoba adalah musuh bersama. Untuk itu negara harus memiliki strategis yang lebih dalam menanggulangi beredarnya narkoba.
“Polriharus terus bersinergi dan bergandengan tangan bersama sama, lanjut Kapolda, dalam memberantas narkoba ini untuk menyelamatkan generasi bangsa yang sudah terkontaminasi oleh narkoba,” ujarnya.
“Melaluiforum ini mari kita sama-sama bahu membahu apapun resiko mari kita sama memberantas narkoba dan saya mengapreaseasi apa yang sudah di lakukan oleh direktur narkoba dan anggotanya baik yang ada di Kabupaten dan Kota di seluruh Polda NTB dengan capaian yang sangat luar biasa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Wahyuddin menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan baik narkotika jenis shabu dan perangkatnya, minuman keras dan obat obatan terlarang ( Daftar “G “) Merupakan hasil sitaan dari Januari hingga Nopember 2020 ini maupun ada juga yang hasil tangkapan yang kasus sudah P21 ( pelimpahan ke JPU). (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.