Kota Bima, Bimakini.- Sidang Praperadilan Diajukan Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan ditunda Senin pekan depan 7 Desember 2020. Penundaan karena ketidak hadiran pemohon, yaitu kepolisian Negara Republik Indonesia.
Alasannya Polres Bima-Kota belum mendapatkan surat kuasa dari Polda NTB. Sesuai jadwal sudah agendakan PN Raba-Bima Selasa (1/12) ini akan digelar sidang perdana.
“Ditunda hari Senin 7 Sesember 2020, alasannya teman-teman polisi mengirim surat ke PN meminta penundaan karena belum memiliki surat kuasa dari Kapolda,” ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan, Lili Marfuatun, SH, MH, kepada wartawan.
Penundaan sidang perdana ini tentu sangat disesalkan Tim Kuasa Hukum. Seperti diekspresikan Rusdiansyah, SH, MH, Kuasa Hukum Feri Sofiyan mengaku sangar menyayangkan sikap dari penegak hukum sebagai garda terdepan penegakkan hukum di Negara.
“Sangat kita sesalkan, harusnya penegak hukum menjadi garda terdepan. Masa surat kuasa saja belum ada sampai saat ini. Padahal relasnya tanggal 26 November lalu dilayangkan. Ini Negara loh,” sesalnya.
Sebenarnya, kata dia, berdasarkan relas yang dilayangkan sekitar enam hari lalu, Kapolda bisa langsung mengirim surat kuasa ke teman-teman Polisi.
Tambah Lili, pihaknya datang ke PN ini untuk memastikan hak klien kami supaya tidak dirampas, ini kan ada upaya memperlambat sidang sehingga perkara pokok dipercepat. Ini jangan sampai terjadi karena kalau terjadi akan menjadi ironi bagi penegakan hukum.
Pada prinsipnya semua orang paham bahwa sidang Praperadilan ini prosesnya cepat supaya bisa segera diketahui dan menemukan titik terang apakah penetapan kliennya sebagai tersangka ini sudah memenuhi prosedur atau tidak. “Selain itu, apakah proses penyidikan perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak. Makanya harus cepat, jangan sampai teman-teman ada upaya mengulur-ngulur waktu,” imbuhnya.
“Jikapun kedepan teman-teman penyidik tidak juga hadir, maka kami dari Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan, akan meminta sidang tetap dilakukan. Mengingat ini menyangkut hak hukum klien kami ini supaya bisa terjaga bisa dijamin oleh UU.
Apalagi Wakil Walikota Bima ini tokoh publik, ini akan menjadi cotoh penegakkan hukum di NKRI ini. Jangan smapai penegak hukum mempraktekan contoh hukum yang kacau balau, jangan sampai seperti itu,” ingatnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.