Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Diajukan Wakil Wali Kota Bima Ditunda

Kuasa hukum pemohon, Feri Sofiyan

Kota Bima, Bimakini.- Sidang Praperadilan Diajukan Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan ditunda Senin pekan depan 7 Desember 2020. Penundaan karena ketidak hadiran pemohon, yaitu kepolisian Negara Republik Indonesia.

Alasannya Polres Bima-Kota belum mendapatkan surat kuasa dari Polda NTB. Sesuai jadwal sudah agendakan PN Raba-Bima Selasa (1/12) ini akan digelar sidang perdana.

“Ditunda hari Senin 7 Sesember 2020, alasannya teman-teman polisi mengirim surat ke PN meminta penundaan karena belum memiliki surat kuasa dari Kapolda,” ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan, Lili Marfuatun, SH, MH, kepada wartawan.

Penundaan sidang perdana ini tentu sangat disesalkan Tim Kuasa Hukum. Seperti diekspresikan Rusdiansyah, SH, MH, Kuasa Hukum Feri Sofiyan mengaku sangar menyayangkan sikap dari penegak hukum sebagai garda terdepan penegakkan hukum di Negara.

“Sangat kita sesalkan, harusnya penegak hukum menjadi garda terdepan. Masa surat kuasa saja belum ada sampai saat ini. Padahal relasnya tanggal 26 November lalu dilayangkan. Ini Negara loh,” sesalnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sebenarnya, kata dia, berdasarkan relas yang dilayangkan sekitar enam hari lalu, Kapolda bisa langsung mengirim surat kuasa ke teman-teman Polisi.

Tambah Lili, pihaknya datang ke PN ini untuk memastikan hak klien kami supaya tidak dirampas, ini kan ada upaya memperlambat sidang sehingga perkara pokok dipercepat. Ini jangan sampai terjadi karena kalau terjadi akan menjadi ironi bagi penegakan hukum.

Pada prinsipnya semua orang paham bahwa sidang Praperadilan ini prosesnya cepat supaya bisa segera diketahui dan menemukan titik terang apakah penetapan kliennya sebagai tersangka ini sudah memenuhi prosedur atau tidak. “Selain itu, apakah proses penyidikan perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak. Makanya harus cepat, jangan sampai teman-teman ada upaya mengulur-ngulur waktu,” imbuhnya.

“Jikapun kedepan teman-teman penyidik tidak juga hadir, maka kami dari Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan, akan meminta sidang tetap dilakukan. Mengingat ini menyangkut hak hukum klien kami ini supaya bisa terjaga bisa dijamin oleh UU.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Apalagi Wakil Walikota Bima ini tokoh publik, ini akan menjadi cotoh penegakkan hukum di NKRI ini. Jangan smapai penegak hukum mempraktekan contoh hukum yang kacau balau, jangan sampai seperti itu,” ingatnya. (BE06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH akan mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) atas Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, atas kasus dermaga di Bonto, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, akhirnya memustuskan pidana penjara enam bulan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim Penasehat Hukum (PH) Feri...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Rabu (17/11/2021). Vonis itu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Rabu (2/6) menggelar sidang perdana kasus kasus pembangunan dermaga/jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima,...