Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Soal Pupuk, Legislatif Akan Panggil Distributor Pupuk CV Rahmawati

Muhammad Aminurlah, SE

Bima, Bimakini.- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE, akan segera menginisiasi pertemuan dengan Distributor Pupuk CV. Rahmawati melalui Komisi terkait. Ini  menanggapi adanya perbedaan pernyataan pihak distributor dengan fakta di lapangan soal pupuk bersibsidi.

“Kita akan panggil pihak Distributor CV Rahmawati. Yakni untuk klarifikasi terkait penyataan yang beredar di media,” ujarnya, Senin (28/12).

Kata dia, hal yang dimaksud memang terjadi setiap tahunnya. Ketika pergantian musim kemarau ke musim hujan, para petani selalu mengeluhkan itu. “Penjualan pupuk secara paket memang selalu terjadi di tiap tahun. Dan ini perlu hadirnya ketegasan eksekutif dan legislatif,” terangnya.

Sambungnya, untuk menuntaskan persoalan tersebut, juga harus diperketat Tim Pengawasannya. Pihak – pihak terkait pun mesti ikut memastikan kebenaran fakta dilapangan. “Kita harus memastikan, apakah yang terjadi dilapangan ini sudah sesuai prosedur atau diluar dari prosedur,” imbuhnya.

Menurutnya, langkah solutif itu harus dipadukan terlebih dahulu, antara fakta dilapangan dengan prosedurnya. Yakni, kebenaran masalah penjualan pupuk secara paket dan apa yang mendasarinya. “Kita kumpulkan data itu semua terlebih dahulu, termasuk penjualan pupuk yang melebihi HET juga, baru setelah itu kita ambil langkah solutifnya, kalau memang distributornya melanggar prosedur ya kita ganti, karena itu salah,” bebernya.

Ia menegaskan, akan segera memanggil distributor pupuk tersebut. Pertemuan itu akan dilakukan melalui komisi terkait. “Hari ini saya akan panggil Komisi II untuk segera mengadakan pertemuan itu,” tegasnya.

Ia menyarankan, agar tidak terjadi pola penjualan pupuk secara paket, mesti dirubah polanya. Yakni dipisahkan antara pengecer pupuk nonsubsidi dengan pengecer pupuk subsidi. “Nah, itu baru bagus, tidak akan lagi terjadi penjualan secara paket,” sarannya.

Ditambahkannya, ketika pola seperti itu diterapkan, maka masyarakat dengan sendirinya akan memenuhi kebutuhannya. Artinya, tidak ada unsur kandang paksa lagi. “Misalnya, warga membeli pupuk subsidi di pengecer yang satu, kalau dia rasa masih kurang, maka dia akan membelinya yang non subsidi di pengecer yang lain, artinya di pisahkan pengecer subsidi dan Non Subsidi,” tutupnya. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Hasil Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Jum’at (8/1/2021), yakni melarang jual pupuk Subsidi dan Non Subsidi secara paket. Selain itu,...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Aliansi Pemuda Madapangga (APM) kembali hadang jalan lintas Bima – Dompu, Senin (4/1/2021), sekitar pukul 09.00 Wita.  Aksi tersebut menuntut pemerintah agar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Menindaklanjuti sorotan Aliansi Pemuda Madapangga (APM) atas dugaan penjualan pupuk Subsidi dan Non Subsidi secara paket yang dilakukan oleh Distributor maupun Pengecer,...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Salah satu anggota Aliansi Pemuda Madapangga (APM), Yasin Bajang menilai pernyataan pihak CV Rahmawati melalui Wakil Direkturnya, Imam Nurdiansyah yang mengaku tidak...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Sebelumnya Aliansi Pemuda Madapangga (APM) menggelar aksi unjukrasa di Pertigaan Cabang Bolo Madapangga, Selasa (22/12). Dalam aksi tersebut, APM menuding CV Rahmawati...