Kota Bima, Bimakini.- Dianggap kurang respek dan tidak pernah mengunjungi destinasi wisata Jetty Wisata Bonto, Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, semprot jajaran Dinas Pariwisata.
Bahkan, kata Wawali, sikap jajaran Dinas Pariwisata dianggap tak sejalan dengan agenda Pemkot Bima mengembangkan dan menggali potensi pariwisata.
Itu disampaikan wakil walikota Bima saat kunjungan sekaligus pembinaan pada Dinas Pariwisata Kota Bima, Selasa (8/12) pagi.
Padahal, kata dia, destinasi wisata dibangunnya dengan menggunakan uang pribadi kini banyak dikunjungi masyarakat. Tidak saja dari Bima, Dompu, Sumbawa, juga Lombok datang mengunjungi.
Anehnya, kata dia, OPD yang tupoksinya pengembangan Pariwisata di Kota Bima malah tidak pernah sekalipun mengunjunginya. “Inikan aneh, padahal setiap hari ada 300-400 orang datangi destinasi itu,” ungkapnya.
Harusnya destinasi dermaga wisata Bonto, ujarnya, menjadi acuan atau contoh bagi jajaran Dinas Pariwisata dalam memoles destinasi baru. Bukan hanya monoton bangun destinasi wisata itu-itu saja.
Padahal dalam mengembangkan destinasi pariwisata butuh promosi, bukan hanya membangun. “Promosi itu paling penting agar destinasi wisata dikenal luas,” ingatnya.
Tambahnya, dermaga wisata Bonto merupakan niatnya saat terpilih menjadi Wakil Walikota Bima. Maka membangun dermaga wisata dengan harapan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Selain itu, kata Wakil Walikota Bima, pengembangan pariwisata tidak akan ada berkembang jika hanya mengandalkan APBD. Daerah pariwisata maju karena banyaknya investor masuk dan ikut mengembangkan.
Dicontohkannya, Labuan Bajo. Jika dilihat kontur gunung dan lautan, sama dengan Bima. “Hanya komodo saja, lalu kenapa bisa berkembang karena bayaknya investor masuk ikut mengembangkan,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, dirinya membangun dermaga wisata Bonto sebagai langkah awal menarik investor masuk ke Kota Bima. Dengan masuknya investor maka akan lebih cepat berkembang.
Terkait masalah hukum dermaga Bonto, kata Wakil Walikota, akan taat hukum dan saat uubu sedang praperadilan. Dipastikannya telah mengurus ijin, bahkan sudah memiliki UKL/UPL. Rekomendasi dari KSOP sudah ada dan hanya ada perbedaan penafsiran.
Dimintanya hal ini tidak menjadi polemik. Biarkan proses hukum berjalan, karena dirinya saat ini menggunakan hak hukumnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.