Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Tuntaskan Persoalan Aset, Wakil Ketua Dewan Apresiasi Pemerintahan Lutfi-Feri

Syamsurih, SH

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH mengapresiasi keberhasilan pemerintah Lutfi-Feri yang mampu menyelesaikan persoalan aset. Apalagi masalah ini mandek selama 17 tahun.

“Kami apresiasi baru dua tahun pemimpin sudah mampu selesaikan masalah aset,” ungkap duta PAN ini pada Bimakini.com, Selasa (1/12).

Langkah pemerintah Lutfi-Feri mengandeng Mendagri dan KPK RI dalam rekonsiliasi persoalan aset merupakan prestasi besar yang patut di dukung dan diapresiasi. Bahkan KPK RI kemarin langsung lakukan rekonsiliasi di Bima.

Sebenarnya, kata dia,  masalah aset antara pemerintah induk, Kabupaten Bima dan Kota Bima telah tertuang dalam UU 13 tahun 2002 tentang pembentukan Kota Bima.

Selama 17 tahun berjalan baru saat ini mampu diselesaikan. Harapan besar kedepannya, program pembangunan di kota Bima akan dapat berjalan lebih cepat karena tak lagi terkendala soal lahan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Juga dengan adanya rekonsiliasi aset oleh KPK RI, Pemkot Bima kedepan dapat memanfaatkan dengan lebih baik guna menunjang program pembangunan bagi kebutuhan masyarakat kota Bima lebih maju.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memfasilitasi penyerahan Berita Acara Rekonsiliasi Aset Pemekaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima ke Pemerintah Kota Bima melalui Kepala BPKAD. Kegiatan turut disaksikan oleh sekretaris daerah dan kepada daerah masing-masing, bertempat di Aula Kantor Walikota Bima, Jumat, 27 November 2020.

“Bukan hanya Bima yang memiliki masalah terkait aset pemekaran. Kemarin di Kota Mataram juga banyak. Tapi yang paling utama, kita berusaha untuk memenuhi amanah Undang-undang terlebih dahulu. Kalaupun aset masih digunakan oleh Kab Bima setelah ini dapat dilanjutkan dengan berita acara pinjam pakai,” ujar Koordinator Wilayah 3 Aida Ratna Zulaiha.

KPK, tambah Aida, konsen dengan persoalan aset pemekaran karena undang-undang mengamanahkan seluruh aset menjadi milik wilayah yang baru terbentuk. Menurut Aida, penyerahan secara bertahap diperbolehkan namun harus ada kejelasan batas waktu serta mempertimbangkan apakah aset masih dipergunakan atau tidak. (BE06)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima  dan Pemerintah Kota Bima menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (P3D)  ayang difasilitasi Sekda Provinsi NTB Drs.H....

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah Kabupaten Bima resmi melepas dan sekaligus menyerahkan sejumlah aset yang berada di...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Rapat Fasilitasi Penyelesaian Aset, Personel, Pembiayaan, Sarana dan prasarana serta Dokumen (P3D)  Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima  berlangsung Senin (20/6/2022)...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH memberikan apresiasi pada Bupati Bima dan Wali Kota Bima atas penyerahan sejumlah aset, Senin...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyerahan Berita Acara Rekonsiliasi Aset Pemekaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima ke Pemerintah Kota Bima melalui...