
Penangkapan oleh aparat.
Dompu, Bimakini. – Seorang yang diketahui waria, inisial JB (32) asal Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu dan AP (20) pria asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.
Keduanya ditangkap saat sedang asik berpesta narkoba jenis shabu-shabu disebuah salon pinggir jalan raya Lingkungan Kandai Dua Barat, Kelurahan Kandai Dua, Senin (04/01) malam.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK., melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah., Selasa (05/01) mengungkapkan bahwa, saat kedua pelaku asik berpesta, sejenak terhenti saat anggota melakukan penggerebekan.
Kata dia, penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salon tersebut kerap dipergunakan untuk berpesta narkoba. Atas informasi itu Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.
“Setelah mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penggrebekan,” jelasnya.
Dijelaskannya, saat pelaku digerebek, mereka tak berkutik dan ditemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu-shabu seberat 2,93 Gram serta alat hisap yang terbuat dari botol air mineral serta sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.
“Keduanya dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
