Kota Bima, Bimakini.- Mengingat terus meningkatnya penyebaran penderita Covid-19 dan tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 22 Januari 2021, Nomor: 360/112/BPBD.NTB/I/2021 mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19. Wali Kota Bima Terbitkan Surat Edaran (SE) larangan berkerumun.
Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat serta mengingat masih tingginya tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat termasuk Kota Bima, dengan ini diharapkan kepada semua pihak agar memperhatikan hal-hal.
Sementara di Kota Bima sesuai Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima.
Menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat, Seperti Untuk kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian seperti pernikahan/aqiqah/dan lain-lain untuk Membatasi kehadiran tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan acara.
Memastikan tersedianya protokol kesehatan covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara ketat. Termasuk Ditempat kerja menerapkan Work From Office (WFO) dan memberlakukan protokol kesehatan.
Menggunakan masker yang baik dan benar; Mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak, Menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dan Membatasi aktivitas ditempat umum.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN diwajibkan mengenakan masker selama bekerja dan beraktivitas di lingkungan masing-masing serta menjadi contoh bagi masyarakat.
Untuk aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali bagi Kelas VI, IX dan XII secara luring (luar jaringan) selama 14 hari ke depan dan jika kondisi penyebaran masih meningkat akan diperpanjang sesuai dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bima. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.