
Terduga pelaku yang diamankan bersama kambing curian.
Bima, Bimakini.- Dua warga Kota Bima SR (17) dan RR (19) ditangkap, Sabtu (30/1), sekitar pukul 05.00 Wita, tepatnya di RT 01 RW 01 Dusun Anggrek Desa Tente Kecamatan Woha. Kedua pelaku tersebut sebelumnya mencuri seekor kambing betina induk warna bulu abu-abu di sekitar Kuburan Cina di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Sabtu (30 /1), sekitar pukul 04.30 Wita.
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi menyampaikan, kronologis kejadian berawal adanya informasi Kadus Anggrek Desa Tente Anwar melaporkan kepada anggota piket Polsek Woha bahwa warganya yang sedang melaksanakan Ronda telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian yang sedang memuat satu ekor kambing warna bulu abu-abu yang masih hidup dengan mengunakan sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam Nomor Polisi EA 4247 SM,” ujarnya.
Untuk menghindari terjadinya amuk massa terhadap terduga pelaku, selanjutnya dua pelaku pencurian hewan beserta barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor dan 1(satu) ekor kambing betina induk warna bulu abu -abu yang masih hidup langsung dibawa menuju ke Polsek Woha oleh KA SPKT AIPDA M Ihwan dengan anggotanya yang tugas piket mengunakan mobil patroli dengan dibantu oleh warga masyarakat setempat,” terangnya.
Berhubung Locus Delick ( TKP) kejadian pencurian di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota, Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno melakukan koordinasi dengan Kapolsek Rasanae Barat AKP Hamzah terkait dengan kejadian tersebut. Kemudian sekitar pukul 07.00 Wita personil Polsek Rasanae Barat datang di Polsek Woha menjemput kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditambahkannya, sejak diaktifkan Pam Swakarsa melalui Siskamiling baik di Dusun Bante maupun Dusun Anggek Desa Tente Kecamatan Woha. Pengungkapan terhadap kasus pencurian sudah tiga kali,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
