
LI (40) yang diamankan dengan barang bukti.
Bima, Bimakini.- Diduga memiliki Sabu – Sabu LI (40), pria kelahiran Banyuwangi Jawa timur yang berdomisili di Lingkungan Kota baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Dompu, Selasa (05/01/21). Usai penggeledahan, LI dan sejumlah Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
LI disangkakan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kapolres Dompu melalui Paur Humas, Aiptu Hujaifah mengatakan, penangkapan LI pasca dilakukan penggeledahan di rumahnya. Dikatakannya, penggeledahan itu setelah mendapat informasi di rumah LI kerap dijadikan ajang bertransaksi dan berpesta Narkotika.
“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat, di rumah LI kerap ada transaksi dan pesta Narkoba,” beber Hujaifah.
Atas informasi itu Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelediki dan melakukan penggeledahan serta menangkap terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu buah bungkusan rokok Surya 12 di dalamnya terdapat 3 klip transparan berisikan kristal bening diduga jenis shabu dengan berat 2,10 gram yang disembunyikan di pipa paralon, Alat penghisap shabu terbuat dari botol air mineral serta barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
