Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima menyampaikan belum ada permohonan ijin dari retail Alfa Mart.
Sementara informasi beredar di tengah masyarakat saat ini pertokoan modern itu akan membangun 11 titik lokasi diseluruh Kota Bima.
Plt Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima, Adisan, Rabu (6/1) diwawancara diruang kerjanya mengaku sampai ini, pihak manajemen dari Alfa Mart, belum mengajukan permohonan izin terkait rencana operasi di wilayah Kota Bima.
“Sampai hari ini belum ada yang datang mengurus izin,” ungkap Adisan didampingi Kabid Perijinan, Ahmad.
Lalu bagaimana proses perizinan retail modern? Kata Adisan izin yang harus dipenuhi mulai dari izin Usaha Toko Modern (IUTM), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SiIUP serta bangunan disediakan.
Sementara syarat yang mesti dipenuhi, mulai dari profil perusahaan, identitas manajemen, UKL-UPL, NPWP, Copy IMB/SPPT atau bukti sewa tempat usaha dan sejumlah syarat lainnya.
Disisi lain, kata mantan Sekretaris BPBD ini, masuknya retail modern di Kota Bima tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan penting.
Sebelum beroperasi ujarnya, banyak hal yang mesti diperhatikan dan dipenuhi oleh pihak investor yang akan diminta Pemerintah Kota Bima. Mulai dari pemenuhan tenaga kerja yang diwajibkan lebih banyak tenaga kerja lokal. Kemudian retail ini harus pula berafiliasi dan menyokon produk lokal hasil UMKM termasuk soal tata ruang dan lain-lain.
“Pemerintah ketika ada investasi masuk di daerah, pada prinsipnya membuka ruang bagi investor untuk berinvestasi. Tidak perlu berpikir negatif dulu,”pungkasnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.