Kota Bima, Bimakini.- Massa gabungdan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPK NTB, LP-KPK NTB, dan LKPM NTB, gelar aksi di Kantor Polres Bima, Senin (18/1). Mereka mendukung Polres Bima Kota dalam membasmi minuman keras dan narkotika.
Korlap aksi, Sukriyadin, SIKom mengatakan, perkembangan minuman keras, narkotika dan jenis lainnya semakin merajalela, sehingga merusak tatanan moralitas generasi di Kota Bima. Hal ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 1 Kepres Nomor 3 tahun 1997 bahwa minuman alkohol golongan B dan golongan C dilarang diedarkan karena kadar ethanol 20 persen sampai 55 persen.
“Sementara berdasarkan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 6 ayat 1 huruf A JO lampiran 1 yaitu mencegah melindungi menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Lanjutnya, Polres Bima Kota harus menindak tegas oknum mata sipit yang diduga bandar miras dan narkotika. Serta meminta Walikota Bima dan Ketua DPRD Kota Bima untuk mencabut keramaian malam yang diduga ilegal dan tidak sesuai dengan ijin operasional di wilayah jalur utara Kelurahan Ule.
“Segera hentikan jenis hiburan malam berupa Disk Jockey (DJ) yang ada di wilayah jalur utara kelurahan Ule,” tuturnya.
Ketua LP-KPK, Amirullah, SIKom mengatakan, Polres Bima Kota harus lakukan penangkapan oknum bandar miras dan melakukan swiping tempat hiburan malam yang izinnya hanya tempat makan dan karokean, bukan DJ dan miras.
“Kami meminta kepada DPRD Kota Bima buatkan perda tentang miras dan narkotika,” terangnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.