
Kondisi kantor desa yang dirusak.
Bima, Bimakini.- Pengrusakan kaca dan tripleks di ruangan staf Kantor Desa Maria Kecamatan Wawo oleh oknum Bambang Apriadi, Rabu (20/1) Sekitar pukul 09 Wita, dilaporkan Kepala Desa Maria, Imran Ibrahim kepada Polsek Wawo, Jumat (22/1). Karena setelah menunggu 2 x 24 jam pelaku tidak ada itikat baik untuk memohon maaf.
Kepala Desa Maria, Imran Ibrahim, mengatakan, pengrusakan itu dilakukan Bambang lantaran keterlambatan proses perubahan sertifikat tanah yang diserahkan pelaku untuk diurus oleh aparat kantor Desa Maria, Jamaludin. Padahal, proses perubahan sertifikat itu tidak semuda dengan membalikan telapak tangan, tetapi butuh proses. Apalagi, foto copy dari sertifikat awal yang diminta oleh staf desa sampai dengan hari kejadian belum pernah diberikan oleh pelaku.
Menyikapi hal itu, kata Imran, Pemerintah Desa mengadakan rapat bersama anggota BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa desa dan seluruh perangkat desa. Berdasarkan keputusan bersama dalam rapat yang di lakukan sehari setelah kejadian, melaporkan kejadian tesebut di Polsek Wawo dan laporan awalnya sudah di terima oleh petugas Polsek Wawo yang bertugas pada hari itu.
Selain itu, katanya, pelaporan ini dilakukan karena sampai dengan 2×24 jam pelaku tidak pernah ada inisiatif untuk meminta maaf secara langsung ke pemerintah Desa Maria atas apa yang dilakukanya tesebut. Pemerintah Desa Maria beserta BPD dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa Desa Maria mengharapkan pihak kepolisian sektor Wawo bisa memproses yang bersangkutan dengan hukum yang berlaku.
“Ini harus kita lakukan karena fasilitas yang dirusak adalah milik negara yang harus dijaga oleh kita semua. Apalagi, kejadian itu menyangkut marwah dan kewibawaan Pemerintah Desa Maria,” ujarnya di Kantor Desa Maria, Senin (25/1).
Kata Imran, pelaporan itu dilakukan karena oknum yang bersangkutan tak ada niat baik untuk meminta maaf, setelah marah-marah kepada staf desa kemudian mengambil kursir dan menghantam kaca pembatas hingga kursi patah dan kaca hancur berantakan. Oknum tidak mau mendengar penjelasan staf dari desa mengenai kelengkapan persyaratan untuk pembuatan pergantian sertifikat tanah.
“Apalagi, tanah yang ingin dibuatkan sertifikat itu, ada dua sertifikat kepemilikan dan syaratnya yang dibutuhkan banyak. Sementara yang bersangkutan tidak mau memberikan kopian dua sertifikan itu. Gimana staf kita mau mengusulkan kalau persyaratan itu tidak dipenuhi,” katanya di kantor Desa Maria, Senin (25/1).
Dia berharap pihak kepolisian bisa memproses yang bersangkutan agar ke depan tidak bertindak kasar dan merusak fasilitas negara di kantor desa. Soal kerusakan memang sedikit nilainya, tetapi marwah Pemerintah Desa harus dijaga kewibawaannya oleh siapapun. (BE02)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
