Dompu, Bimakini. – Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK., membenarkan bahwa pemeran laki-laki dalam video mesum berdurasi 1 menit 30 detik di ruangan isolasi RSUD Dompu yang viral merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di satuan Polres Dompu.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, didapatkan keterangan bahwa memang benar oknum yang ada di kamar 06 adalah oknum anggota polisi,” ungkap Kapolres Dompu dalam konferensi persnya, Jum’at (22/01) pagi.
Terhadap tindakan asusila oknum anggota polisi itu, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan dan akan membuat laporan polisi untuk ditindak lanjuti secara hukum.
Katanya, oknum anggota polisi sebagai pelaku perbuatan tak terpuji tersebut dapat dikenakan aturan disiplin Polri dan atau kode etik Polri serta pelangaran terhadap Undang-undang kekarantinaan dan penyebaran wabah penyakit Covid-19 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.
“Aturan ini tidak menutup kemungkinan kita terapkan pada oknum anggota kepolisian ini. Untuk lawan jenisnya sudah kita identifikasi identitasnya dan akan segara dilakukan klarifikasi,” terangnya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.