Bima, Bimakini.- Kasus pembacokan terhadap salah seorang pemuda Desa Tonda Kecamatan Madapangga, Iwan (17), Kamis (17/12), sekitar pukul 18.20 Wita telah menuai kata kesepakatan untuk islah. “Kedua belah pihak sepakat islah, antara korban dan pelaku saling memaafkan,” ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto, Ahad (20/12).
Kata Kanit Reskrim, terkait kasus tersebut pihak pelapor telah mencabut laporannya. Sehingga penanganan kasus tidak dilanjutkan atau dihentikan. Pelapor mencabut LP/431/XII/2020/NTB/RES BIMA/SEK Madapangga Tanggal 22 Desember 2020.
Pihaknya mengaku tidak melakukan intervensi maupun mengarahkan untuk berdamai. Namun semua itu dilakukan atas dasar keinginan kedua belah pihak. “Kita hanya fasilitasi saja, soal islah atas dasar keinginan mereka,” terangnya.
Dirinya berharap, setelah ada kata sepakat damai ini kedua belah pihak tidak mengulangi hal yang sama. Bukan saja diantara keduanya, tapi kepada siapapun harus konsisten untuk mengulanginya. “Kalau masih melakukan hal yang sama, kita akan tindak tegas sesuai aturan berlaku,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.