Dompu, Bimakini. – Pemerintah Kabupaten Dompu akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu.
Terutama akan mengevaluasi hasil pengawasan Disperindag soal harga gas LPG 3 Kg bersubsidi yang masih marak dijual oknum distributor maupun oknum pangkalan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebab, hingga saat ini LPG bersubsidi tersebut masih dijual oknum distributor maupun oknum pangkalan dengan harga Rp18.000 rupiah hingga Rp20.000 rupiah, bahkan lebih per tabung gas.
Kabag Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu, Soekarno, ST, MT., Selasa (05/01) menyatakan bahwa, dalam waktu dekat mereka akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Disperindag Dompu.
“Kami hanya melaksanakan fungsi koordinasi, sementara fungsi pengawasan dilapangan dilakukan Disperindag. Kami hanya bisa mendorong agar Disperindag bekerja sesuai tupoksi nya. Dorongan itu dengan kami melakukan evaluasi tentang bagaimana cara kerja timnya dan lain-lain agar keluhan masyarakat ini segara tertangani,” jelasnya.
Dia mendorong Disperindag Dompu agar melakukan kordinasi dengan pihak Petamina dan distributor. Mengingatkan mereka agar bisa mendorong dan menjaga pangkalan dan levelnya dibawah untuk menjual gas LPG 3 Kg sesuai HET.
Katanya, kuata gas LPG bersubsidi untuk masyarakat Kabupaten Dompu tidak masalah, karena kebutuhan masyarakat sesuai kuata yang disediakan. Jika diukur dari jarak Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dari Bima. Maka jarak perjalanan di Kecamatan Dompu dibawah 60 Km.
“Jarak perjalanan antara SPBE sampai di Kecamatan Dompu dibawah 60 Km. Artinya secara umum, harga gas LPG 3 Kg diangka Rp15.000 rupiah, itu di Kecamatan Dompu. Dari perkembangan yang kita ikuti, belum ada hal yang dilakukan Disperindag,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disperindag Kabupaten Dompu, Hj. Sri Suzana., dengan tegas menyebutkan bahwa, yang menjual gas LPG bersubsidi di atas HET tersebut bukan agen dan atau pangkalan resmi, melainkan oknum pengecer nakal.
“Kita turun, kita cek. Tetapi kata agen dan pangkalan mereka menjualnya sesuai HET. Nanti kalau ada agen dan atau pangkalan terbukti menjual diatas HET, maka kita akan rekomendasikan kepada Dinas Perijinan untuk mencabut ijin usahanya. Juga nanti kita kenakan Undang-undang perlindungan konsumen, bisa dipidana,” tegasnya pada Senin (28/12) lalu.
Kata dia, hasil pengawasan dan pantauan mereka dilapangan. Tidak ada agen dan atau pangkalan yang mengaku menjual di atas HET. Justru mereka menemukan pengecer yang menjual tidak sesuai ketentuan.
“Saat kami bertanya pada agen atau pangkalan, mereka menjawab menjualnya sesuai HET. Oleh karenanya kami mengimbau para pengecer agar menjual gas LPG bersubsidi sesuai HET. Pangkalan harus membina pengecernya agar tidak menjual di atas HET,” urainya kemarin.
Sekedar diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 750-365 tahun 2019 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 Kg. Harga akhir gas LPG 3 Kg yang dibeli masyarakat kepada agen dan atau pangkalan adalah paling tinggi Rp 16.500 rupiah.
HET itupun dihitung dari jarak Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dengan lokasi agen penjualan. Dimana jarak 0 sampai dengan 60 Km harganya Rp15.000 rupiah dan jarak 60 Km sampai dengan 120 Km harganya Rp15.750 rupiah. Sementara jarak lebih dari 120 Km harganya Rp16.500 rupiah. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.