Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

NTB Peroleh SK Perhutanan Sosial 14.800 Ha, Gubernur: Manfaatkan dengan Bijak

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada masyarakat penerima.

Mataram, Bimakini.- Presiden RI, Joko Widodo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial (Hutsos), Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) se Indonesia secara virtual, Kamis (7/1/2021).

Sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial dengan luas 3.442.000 Ha untuk 651.000 KK, diharapkan Jokowi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima SK. Selain itu, sebanyak 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 Ha dan 58 SK TORA seluas 72.000 Ha juga turut diserahkan kepada 17 Provinsi.

“Sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada yang namanya redistribusi aset,” ujar Presiden memulai sambutannya.

Redistribusi aset disebut Presiden sangat kuat pengaruhnya dengan permasalahan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang ada di Indonesia. Hal ini juga menjadi jawaban di tengah maraknya sengketa agraria yang kerap terjadi belakangan ini.

“Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” jelasnya.

Presiden menekankan bahwa kegiatan penyerahan SK akan terus mendapat pantauan dari pusat. Untuk itu, Ia meminta masyarakat penerima SK dapat mempergunakan hutan dengan sebaik-baiknya.

“Saya tidak ingin hanya sekedar membagi-bagikan SK. Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif,” lanjut Jokowi.

Ia juga memperingatkan agar jangan sampai ada pelanggaran hukum yang terjadi kedepannya diakibatkan SK Hutsos tersebut. Dengan kehadiran SK ini pula, Ia berharap perhutanan sosial betul-betul memberikan dampak bagi kemajuan perekonomian, tanpa mengganggu ekosistem hutan itu sendiri.

“Jangan sampai sudah dapat SK ini, kemudian dipindahtangankan ke orang lain. Hati-hati, saya ikuti, meskipun saya di Jakarta, saya bisa mengikuti ini,” tegasnya.

Provinsi NTB sendiri memperoleh SK Perhutanan Sosial sebanyak 14.800 Ha untuk 10.270 KK dan redistribusi tanah sebesar 127 Ha untuk 873 KK.

Mendukung arahan Presiden, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, mengajak masyarakat yang baru saja mendapatkan SK dari Presiden agar memanfaatkan hutan dengan bijak.

“Jangan sampai hutan itu kita jaga seakan-akan tidak bisa diapa-apakan. Hutan bisa digunakan, dimaksimalkan tapi tetap dijaga kelestariannya,” pesan Gubernur. PUR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait