Kota Bima, Bimakini.- Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota, Rabu (13/01) kembali menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, di sejumlah titik keramaian. Para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker, langsung diberikan hukuman di tempat, seperti push-up dan lainnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono menjelaskan, Operasi yustisi ini untuk mendukung penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perwali nomor 06 tahun 2020.
“Operasi ini kita lakukan masih sebagai upaya meminimalisir penyebaran Pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ujarnya sembari merinci operasi
tersebut juga melibatkan Sat Pol PP Kota Bima, Dikes Kota Bima, Dispen NTB dan Dishub.
Pada operasi Rabu kemarin, pihaknya mulai melaksanakan di Taman Ria Kota Bima. Hal ini tegasnya kembali karena lebih memprioritaskan upaya dan ketaatan warga pengendara atau pengguna jalan, dalam rangka pencegahan penyebaran dan penularan Covid19.
“Selain memberi sanksi bagi pelanggar yang tidak membawa masker, petugas juga memberikan masker sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 berdasarkan Perda NTB nomor 7 Tahun 2020,” katanya.
Perwira menengah dengan pangkat dua melati dipundaknya ini mengingatkan, cara yang tepat dan efisien untuk mencegah terpapar Virus corona adalah mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dari kerumunan.
“Patuhi protokol Covid dan aturan yang menyertainya demi keselamatan dan kesehatan kita bersama,” imbaunya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.