Dompu, Bimakini. – Oknum guru ngaji inisial JN (27) asal Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu tega melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih berumur 11 tahun. Akibatnya, dia ditangkap Polsek Woja, Ahad (03/1) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK., melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah., Senin (01/1) mengungkapkan, aksi bejat oknum guru ngaji itu dilakukan setiap usai mengajar korban mengaji.
“Lebih miris lagi tindakan amoral tersebut pelaku lakukan di dalam Masjid Arrahmah Desa setempat,” terang Hujaifah.
Diceritakannya, perbuatan tidak terpuji pelaku rupanya sudah tercium warga setempat. Bahkan menjadi buah bibir di tengah kehidupan masyarakat. Karena penasaran, sekitar pukul 19.00 Wita, warga mengintai aksi JN dari luar masjid.
“Ternyata benar, usai mengajar ngaji pelaku memanggil korban yang merupakan muridnya untuk mendekati dirinya. Selanjutnya pelaku mencium pipi dan meraba payudara korban,” sebutnya.
Geram melihat tindakan oknum guru ngaji itu, warga langsung melabrak pelaku kemudian membawanya ke rumah kepala dusunm. Selanjutnya kepala dusun menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Bara Aipda Supriyadin.
Setelah mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris memerintahkan anggota untuk segera mengamankan pelaku.
“Sampai dilokasi, anggota Polsek Woja harus berjibaku dengan hadangan massa yang hendak menghakimi pelaku. Namun upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan anggota sehingga sukses mengamankan pelaku dari amukan massa. Kini pelaku diarahkan ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut,” urainya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.