Bima, Bimakini.- Ini perigatan keras bagi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS agar tidak main-main dalam melaksanakan tugas dan fungsi (Tupoksinya). Apalagi, tidak bisa membuktikan kegiatannya dengan membuat laporan bulanan dengan dokumentasi kegiatan kepenyuluhannya.
Hal itu diingatkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, H Mansyur, S.Ag, saat pembinaan PAI PNS dan Non PNS di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bima, Selasa (19/1).
Oleh karena itu, katanya, pada pembinaan awal tahun ini selain sebagai perkenalan, silaturrahmi, juga saling mengingatkan. Terutama mengingatkan tupoksi PAI Non PNS adalah membuat perencanaan kegiatan, kemudian melaksanakan kepenyuluhan dan yang terakhir membuat laporan kegiatan. Tentu penyuluh agama sebagai ujung tombak Kantor Kementerian Agama diharapkan bisa membina masyarakat ke arah yang lebih baik dan diridhai Allah SWT.
Baik buruk masyarakat, terangnya, sangat ditentukan oleh peran besar penyuluh agama di tengah masyarakat. Namun, jika mereka dipantau berkinerja buruk, maka bisa saja diganti dengan yang lain atau di PAW oleh calon penyuluh yang pernah ikut seleksi 2019 berdasarkan peringkat nilai yang diperoleh.
“Ini akan kita lakukan sesuai dengan petunjuk teknis evaluasi Penyuluh Agama Islam Non PNS dari Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam No. 927 Tahun 2019,” ujarnya usai pembinaan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bima, Selasa.
Tentu saja, terangnya, Kementerian Agama selalu mengedepankan pembinaan dan menjalin komunikasi. Namun jika yang bersangkutan sudah diperingati beberapa kali, tetapi tidak bersungguh-sungguh untuk memperbaik kinerjanya. Maka aturanlah yang akan menindaknya.
“Kita harapkan PAI Non PNS bersungguh-sungguh dan memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, terutama membina umat agar lebih baik lagi,” katanya. (BE02)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.